Sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP)

Bos com,MEDAN- Tim Pengamat Pemasyarakatan (Sidang TPP) Lembaga Pemasyaratan (Lapas) Perempuan Kelas IIA Medan kembali adakan sidang terkait Warga Binaan yang melakukan pelanggaran Keamanan dan Tata Tertib, Warga Binaan diusulkan Asimilasi di rumah, dan Warga Binaan yang diusulkan Remisi Waisang pada Sidang TPP hari ini yang diselenggarakan di ruang Aula Lapas Perempuan Kelas IIA Medan, Jumat (05/05).

 

 

 

Sidang TPP dihadiri oleh 23  Warga Binaan Pemasyarakatan yang diantaranya; diantaranya 2 Orang WBP mendapatkan Layanan Asimilasi di Rumah, 3 Orang WBP mendapatkan Remisi Waisak, dan sanksi terhadap 17 Warga Binaan yang melanggar Keamanan dan Tata Tertib. Sidang Dipimpin langsung oleh Ketua Tim Sidang TPP Reni Priska Panjaitan  selaku Kasi Binadik Lapas Perempuan Kelas IIA Medan menyampaikan agar setiap Warga Binaan Pemasyarakatan tetap dapat mengikuti setiap program pembinaan di dalam Lapas jikalau ingin mendapatkan Haknya dan tetap mematuhi Aturan Tata Tertib di Lapas.

 

 

 

Dihadiri pleh 9 (Sembilan) Peserta Tim Pengamat Pemasyarakatan menyampaikan pendapat terkait usulan terhadap 23 Warga Binaan Pemasyarakatan. Dalam sesi tanya jawab, peserta sidang menyampaikan bahwa Warga Binaan Pemasyarakatan yang menuntut Hak di dalam Lapas juga harus melaksanakan Kewajibannya di dalam Lapas.

 

 

 

“Ikuti setiap aturan Keamanan dan Tata Tertib di dalam Lapas sehingga para warga binaan layak kami usulkan Integrasi dan Remisinya. Terkait warga binaan yang melanggar KAMTIB jangan berbuat kembali pelanggaran dalam Lapas...” pesan Ketua Sidang TPP.(Rel)

 

 

 


Lebih baru Lebih lama