Kanwil Kemenkumham Sumut Laksanakan Pendampingan Pengajuan Permohonan HAKI Bagi Pelaku UKM Sekaligus Narasumber di Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Batu Bara

Bos com,BATU BARA - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara yang di wakilkan oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Alex Cosmas Pinem, Kepala Subbidang Pelayanan Kekayaan Intelektual Desy Anggerainy beserta Tim melaksanakan pendampingan Pengajuan Permohonan Hak Kekayaan Intelektual bagi Pelaku Usaha Kecil dan Menengah di Kabupaten Batu Bara. (08-09/05) 


Dalam sambutannya, Bupati Kabupaten Batu Bara yang diwakilkan oleh Ketua TP-PKK Maya Indriasari Zahir menyampaikan, “Dengan adanya dukungan dan pendampingan dari Kanwil Kemenkumham Sumatera Utara, diharapkan agar Pelaku Usaha dapat berperan aktif untuk mendaftarkan seluruh Hak Kekayaan Intelektual yang ada di Kabupaten Batu Bara untuk mendapatkan perlindungan hukum”, terang Maya sekaligus membuka kegiatan.Alex Cosmas Pinem dalam paparannya menyampaikan bahwa memberikan perlindungan Hak Kekayaan Intelektual di Indonesia khususnya di Provinsi Sumatera Utara merupakan salah satu tugas dan Fungsi Kanwil Kemenkumham Sumatera Utara.


“Perlindungan Kekayaan Intelektual merupakan suatu bagian penting dalam pembangunan nasional dan berkontribusi terhadap peningkatan dan perkembangan ekonomi di Kabupaten Batu Bara hingga di nasional”, tambah Alex. 


Desy Anggerainy juga menyampaikan secara teknis pengajuan permohonan pendaftaran Kekayaan Intelektual khususnya untuk merek dan Hak Cipta. 


“Pendaftaran Merek dan Hak Cipta dapat dilakukan secara online dan dapat dilakukan mandiri oleh pemohon”, tambah Desy.


Kegiatan yang diselenggarakan oleh Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Batu Bara dan dihadiri oleh 30 (tiga puluh) orang pelaku UKM ini bertujuan untuk meningkatkan pengetahuan masyarakat tentang pentingnya perlindungan hak intelektual. Selain itu kegiatan ini mendapatkan antusiasme yang sangat baik dari UKM Kabupaten Batu Bara. Adapun Permohonan Pendaftaran selama kegiatan berlangsung sebanyak 19 (sembilan belas) permohonan Merek dan 1 (satu) permohonan Hak Cipta. 


“Untuk para Pelaku UKM yang memerlukan pendampingan dalam mengajukan permohonan pendaftaran Hak Kekayaan Intelektual, dapat langsung menghubungi Pelayanan Kekayaan Intelektual Kantor Wilayah Kemenkumham Sumut”, tutup Desy dalam kegiatan tersebut.(JN)

Lebih baru Lebih lama