Dukung Pemenuhan HAM Layanan Penyandang Disabilitas di Provinsi Sumatera Utara, Kanwil Kemenkumham hadiri rapat LAHP Ombudsman RI Perwakilan Sumut

Bos com,MEDAN- Bertempat di Kantor Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Utara Kepala Kantor Wilayah KemenkumhamSumut Imam Suyudi diwakili oleh Kepala Bidang HAM Flora Nainggolan memenuhi undangan Ombudsman RI Perwakilan Sumut, guna lakukan tindakan korektif LAHP Ombudsman terhadap Pemenuhan Layanan Penyandang Disabilitas yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah Prov. Sumut, Pemkab Deliserdang dan Pemko Medan.

Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumut diwakili oleh Kepala Keasistenan Pemeriksaan James Panggabean dan tim mengawali kegiatan dengan memaparkan Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP) terkait maladministrasi/penyimpangan prosedur dalam pemenuhan hak penyandang disabilitas baik sarana prasarana umum, aksesibilitas  sarana transportasi  dan penyelenggaraan pendidikan inklusif di Pemerintah Sumatera Utara, Kabupaten Deliserdang dan Kota Medan serta minimnya produk hukum atau Perda di Sumatera Utara yang mengakomodir  pemenuhan hak bagi penyandang disabilitas. Selanjutnya Ombudsman RI Perwakilan Sumut meminta perwakilan Inspektorat Provsu dan Inspektorat Kota Medan untuk memberikan laporan terkait progres yang sudah dilakukan setelah adanya tindakan korektif yang dilakukan Ombudsman sebagaimana paparan


Kanwil Kemenkumham Sumut menyampaikan pendapat terkait LAHP Ombudsman yang diuraikan dalam 4 (empat) hal yakni; a). bahwa Peraturan Presiden no. 53 Tahun 2021 tentang RANHAM, pada aksi kelompok sasaran penyandang disabilitas, menegaskan bahwa  Pemerintah daerah baik Provinsi dan Kab/Kota memiliki tanggung jawab untuk mendorong upaya-upaya pencapaian dan pemenuhan akomodasi yang layak bagi pekerja penyandang disabilitas di sektor pemerintahan, badan usaha milik negara/daerah dan swasta;  b). bahwa Permenkumham No. 22 Tahun 2021 tentang Kab/Kota Peduli HAM pada hak anak, hak atas pendidikan, menegaskan Pemerintah Daerah Kab/Kota untuk memastikan terfasilitasi akses bagi penyandang disabilitas termasuk sarana dan prasarana ramah penyandang disabilitas; c). bahwa Permenkumham No. 2 tahun 2022 tentang Pelayanan Publik Berbasis HAM, memastikan seluruh Satker Kemenkumham untuk melakukan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas dalam Perspektif HAM termasuk Aksesibilitas dan ketersediaan sarana prasarana dan/atau fasilitas; d). Kesiapan Kanwil Kemenkumham Sumut untuk melakukan harmonisasi rancangan peraturan daerah provinsi maupun ranperda kab/kota melalui tenaga perancang perundang-undangan secara gratis dan berkualitas.


“Kanwil Kemenkumham dalam hal ini tentu bersama-sama dengan Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Utara akan senantiasa mendukung dan mendorong  program pemerintah daerah terkait pemenuhan HAM melalui pelayanan publik di Sumatera Utara termasuk fasilitasi harmonisasi rancangan produk hukum daerah terkait pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas.” tutur flora diakhir diskusi.(Red)

Lebih baru Lebih lama