Berikan Penguatan Kepada Tim Pemeriksa Hukuman Disiplin WBP, Kalapas : “Baca Prosedur Pemeriksaan bagi WBP yang melanggar Tata Tertib"

Bos com,MEDAN - Kepala Lembaga Pemasyarakan (Kalapas) Perempuan Kelas II A Medan, Agustinawati Nainggolan gelar rapat penguatan kepada Tim Pemeriksa Hukuman Disiplin Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang melanggar tata tertib, Rabu (03/05).


Bertempat di ruang Kalapas, rapat tersebut membahas mengenai tata cara/ prosedur pemeriksaan dan penetapan hukuman disiplin bagi warga binaan yang melanggar tata tertib atau peraturan yang ada di Lapas Perempuan Medan. 


Dalam rapat tersebut, Kalapas Perempuan Medan, Agustinawati Nainggolan menyampaikan prosedur pemeriksaan WBP  di Lapas Perempuan Medan masih perlu dibenahi. Agustinawati juga menyampaikan kepada tim pemeriksa untuk melihat kembali aturan/ SOP Pemeriksaan WBP sesuai dengan peraturan yang berlaku.


“… Baca kembali prosedur pemeriksaan bagi WBP yang melanggar tata tertib. Tim pemeriksa harus dapat mengklasifikasikan tingkat pelanggaran yang telah dilakukan warga binaan untuk menentukan hukuman disiplin apa yang akan diberikan, sesuai dengan pelanggaran tersebut.” Ujar Agustinawati.


Selain itu, Agustinawati menyampaikan kepada tim pemeriksa untuk memberikan penjelasan mengenai prosedur pemeriksaan kepada WBP yang melanggar tata tertib, agar WBP tersebut tidak mengeluhkan terkait hukuman disiplin yang akan diberikan kepadanya. Agustinawati juga berharap, dengan adanya hukuman disiplin tersebut dapat memberikan efek jera dan menyadarkan WBP atas pelanggaran yang telah dilakukannya. Hal ini juga diharapkan dapat menjadi contoh bagi WBP yang lain untuk tidak melanggar tata tertib yang ada di Lapas Perempuan Medan. 


Sebagai informasi, Tim Pemeriksa Hukuman Disiplin yang selanjutnya disebut Tim Pemeriksa adalah tim yang dibentuk Kepala Lapas untuk melakukan serangkaian tindakan pemeriksaan terhadap Narapidana yang diduga melakukan pelanggaran tata tertib.(Rel)

Lebih baru Lebih lama