Tim Pelayanan AHU Koordinasi Permohonan Grasi Dari Warga Binaan Lapas Perempuan Medan

Bos com,MEDAN- Kalapas Perempuan Kelas IIA Medan Kanwil Kemenkumham Sumut, Ibu Agustinawati Nainggolan menerima Kunjungan dari Tim Direktorat Jendral Administrasi Hukum Umum (AHU) Kemenkumham RI yang dipimpin oleh Koordinator Pelayanan Hukum Pidana dan Grasi, Bapak Azharuddin, dalam rangka Kegiatan Koordinasi Terkait dari Permohonan Layanan dari Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lapas Perempuan Medan, Medan (01/03).

 

Lapas Perempuan Kelas IIA Medan telah mengajukan permohonan Layanan Grasi bagi salah satu Warga Binaan Pemasyarakatan kepada Presiden, menindaklanjuti permohonan tersebut Tim AHU hadir secara langsung untuk koordinasi ke Lapas Perempuan Medan terkait Warga Binaan Pemasyarakatan kasus Narkotika tersebut yang menyampaikan Permohonan Grasi.

 

Permohonan Grasi merupakan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan untuk menerima pengampunan Hukuman dari Presiden berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2010 tentang perubahan atas Undang-Undang Negera RI Nomor 22 Tahun 2002 tentang Grasi dan Pasal 12 Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 49 Tahun 2016 tentang tata cata pengajuan permohonan Grasi.

 

Koordinasi ini pun dihadiri langsung oleh Kasi Binadik, Ibu Reni Priska Panjaitan dan Kasubsi Registrasi, Ibu Romaulina, dan Pegawai Bapas Kelas I Medan dengan menyediakan keterangan langsung dari 1 (Satu) Warga Binaan Pemasyarakatan yang meminta permohonan Layanan Grasi.(JN)

Lebih baru Lebih lama