Kumham Sumut Optimalkan Fungsi PBH Tegakkan Hukum Bagi Masyarakat Miskin

Bos com,MEDAN - Penegakan hukum sebagai salah satu misi Kantor Wilayah Kemenkumham Sumatera Utara dilaksanakan melalui pemberian bantuan hukum secara cuma-cuma kepada orang atau kelompok orang miskin melalui Pemberi Bantuan Hukum (PBH) yang terakreditasi. Kepala Kantor Wilayah, Imam Suyudi menyebutkan bahwa pihaknya menyebarluaskan layanan ini sejalan dengan peningkatan kualitas layanan para PBH.


“Pemberian Bantuan Hukum ini dilaksanakan berdasarkan Perjanjian Pelaksanaan Bantuan Hukum antara Kantor Wilayah Kemenkumham Sumatera Utara dengan Pemberi Bantuan Hukum Terakreditasi. Untuk menjamin kualitas layanan, Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) menerapkan sistem Reward and Punishment berdasarkan hasil pemantauan dan evaluasi oleh Panitia Pengawas Daerah dan Panitia Pengawas Pusat,” kata Imam saat pelaksanaan Penandatanganan Kontrak Pelaksanaan Bantuan Hukum di Aula Soepomo Kanwil, Rabu (25/1).

Punishment diberikan bagi PBH yang tidak dapat mencapai penyerapan dana bantuan hukum sesuai target yang telah ditetapkan yakni berupa pengalihan dana bantuan hukum. Sedangkan reward diberikan bagi PBH yang mampu menyerap anggaran bantuan hukum melebihi target yakni penambahan anggaran.


“Pelaksanaan Bantuan Hukum ini bukan hanya sekedar dilihat dari besarnya serapan anggaran, melainkan juga peningkatan kualitas layanan bantuan hukum. Dibutuhkan komitmen yang besar untuk mewujudkan pelayanan bantuan hukum yang sesuai dengan Standar Layanan Bantuan Hukum serta mewujudkan Target Kinerja yang telah ditentukan dalam Kontrak Bantuan Hukum. Sebanyak 37 PBH yang bekerja sama dengan kita adalah corong kami dalam pelayanan ini melalui 50 Satuan Kerja jajaran dan kami harap dapat memberikan solusi bukan malah menambah beban bagi masyarakat,” lanjutnya.


Penyelenggaraan bantuan hukum bertujuan untuk menjamin dan memenuhi hak bagi penerima bantuan hukum untuk mendapatkan akses keadilan, mewujudkan hak konstitusional segala warga negara sesuai dengan prinsip persamaan kedudukan di dalam hukum, menjamin kepastian penyelenggaraan bantuan hukum dilaksanakan secara merata di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia serta mewujudkan peradilan yang efektif, efisien dan dapat dipertanggungjawabkan.(JN)

Lebih baru Lebih lama