Kanwil Kemenkumham Sumatera Utara Wujudkan Optimalisasi Pencapaian Kinerja Lewat Penyusunan SAKIP

Bos com,MEDAN- Sebagai upaya dalam meningkatkan pemahaman pelaksanaan Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP), rencana evaluasi mandiri AKIP, dan penyusunan Laporan Kinerja Instansi Pemerintah (LKjIP), kantor wilayah Kemenkumham Sumatera Utara laksanakan Kegiatan Penyusunan SAKIP bagi Satuan Kerja di jajarannya.


Perubahan Keputusan Menteri Hukum dan HAM tentang pedoman pelaksanaan SAKIP, SAKIP diharapkan dapat menciptakan sistem yang handal dalam memperbaiki proses-proses pengambilan keputusan mulai dari perencanaan strategis, perumusan kebijakan, pengukuran kinerja, pelaporan kinerja serta evaluasi dan tindak lanjut berupa perbaikan atau pemecahan atas masalah yang dihadapi secara berkelanjutan.Rudi Hartono Kepala Divisi Administrasi yang mewakili kepala kantor wilayah Kemenkumham Sumatera Utara dalam kesempatannya menyampaikan hasil panel evaluasi AKIP tahun 2022 yang dilaksanakan Inspektorat Jenderal. “Kantor wilayah Kemenkumham Sumatera Utara memperoleh predikat BB dengan nilai sebesar 78,65.” kata Rudi di Hotel Radisson Jl. Haji Adam Malik No. 5 Medan Jumat,(13/01/2023)


“Nilai tersebut tentunya masih dibawah target Kemenkumham yaitu memperoleh nilai lebih besar dari 80 untuk penilaian SAKIP tahun 2022” lanjutnyaDengan penilaian Inspektorat Jenderal tersebut, kantor wilayah Sumatera Utara telah menindaklanjuti rekomendasi hasil evaluasi atas implementasi SAKIP tahun 2022, seperti penetapan dan dokumentasi rencana kerja, publikasi dokumen perencanaan kinerja, penetapan SOP, peran/keterlibatan pimpinan dalam pengambilan keputusan, peran/keterlibatan pegawai, serta perbaikan/penyempurnaan dokumen kinerja.


“Oleh sebab itu, selayaknya setiap satuan kerja dapat melakukan evaluasi secara mandiri dalam pelaksanaan akuntabilitas kinerja instansi pemerintah pada satuan kerja masing-masing sehingga mewujudkan upaya perbaikan yang berkesinambungan bagi instansi pemerintah dalam meningkatkan kinerjanya.” kata Rudi


Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor M.HH-01.PR.03 Tahun 2023 tentang Pedoman Penyusunan  LKjIP di Lingkungan Kemenkumham dapat menjadi acuan bagi satuan kerja dalam menyusun LKjIP khususnya di Lingkungan Kemenkumham. Melalui Kegiatan Penyusunan SAKIP ini Rudi berharap  keseriusan seluruh peserta dalam mengikuti kegiatan agar dapat memperoleh pemahaman dan kemampuan yang mumpuni dalam menyusun laporan kinerja di satuan kerja masing-masing.


“Saya berharap, dengan adanya Kegiatan Penyusunan Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah Satuan Kerja di Lingkungan Kantor Wilayah Kemenkumham Sumatera Utara ini, kita mampu mewujudkan optimalisasi pencapaian kinerja pada jajaran Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara dengan menerapkan prinsip SAKIP.” kata Rudi


Adapun prinsip SAKIP yaitu Komitmen dari pimpinan dan seluruh staf; Penguatan sistem yang menjamin penggunaan sumber-sumber daya sesuai peraturan berlaku; Demonstrasi tingkat pencapaian tujuan dan sasaran; Orientasi pada pencapaian visi, misi dan hasil serta manfaat; dan Objektifitas, transparansi, keakuratan, inovasi sebagai katalisator perubahan manajemen kearah yang lebih maju.(JN)

Lebih baru Lebih lama