Lapas Kelas IIA Pematangsiantar Kanwil Kemenkumham Sumut Gelar Acara Pemberian Remisi Khusus Natal Tahun 2022 Kepada Narapidana dan Anak Binaan.

Bos com,SIANTAR - Bertempat di Gereja Lapas Kelas IIA Pematangsiantar, pukul 09.00 WIB, kegiatan pemberian Remisi Khusus Hari Raya Natal ini diberikan kepada narapidana yang beragama Katolik dan Kristen yang telah memenuhi syarat administratif dan substantif sesuai peraturan perundang-undangan. Dari seluruh jumlah total warga binaan di lapas kelas iia pematangsiantar yakni 1.770 orang, 496 diantaranya menganut agama Nasrani serta 230 orang WBP yang telah memenuhi syarat usulan Remisi oleh Kepala Lapas/Rutan/LPKA (Pasal 17 Ayat 4 Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 18 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2018 Tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi), resmi mendapatkan Remisi Khusus Natal serta 3 orang diantaranya dinyatakan Bebas karena Remisi pada hari Minggu (25/12/2022)


Dalam acara pemberian remisi tersebut, Pithra Jaya Saragih selaku Kalapas Pematangsiantar juga turut berhadir serta melakukan pemberian remisi bebas secara langsung kepada Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP). Dalam sambutan yang disampaikannya Pithra (Kalapas) menyampaikan bahwa pemberian remisi ini merupakan apresiasi Negara Kepada para WBP yang telah beriktikat untuk menjadi lebih baik kedepannya“Semoga dengan pemberian remisi ini saudara-saudara Warga Binaan Pemasyarakatan dapat meresapi momentum Natal dan dapat bersyukur kepada Tuhan Yang Maha Kuasa, karena ini adalah kehendak-Nya. Kita tidak memungkiri bahwa remisi adalah wujud dari kasih Allah, remisi merupakan nikmat yang layak saudara Warga Binaan Pemasyarakatan terima karena saudara telah berupaya memperbaiki diri dan melayani Tuhan dengan baik” Ungkap Pithra.(JN)



Lebih baru Lebih lama