3.501 WBP dari Satuan Kerja di Lingkungan Kanwil Kemenkumham Sumatera Utara Terima Remisi Khusus Hari Natal 2022

Bos com,MEDAN-Di Hari Natal Tahun 2022 kali ini Kanwil Kemenkumham Sumatera Utara telah menghitung jumlah Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) dari satuan kerjanya di lingkungan Kanwil Kemenkumham Sumatera Utara yang akan menerima Remisi Khusus Hari Natal tahun 2022. Total sebanyak 3.501 orang WBP akan mendapatkan Remisi Khusus di Hari Natal Tahun 2022.


Hal ini disampaikan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara, Imam Suyudi. “Jumlah WBP yang akan mendapatkan Remisi Khusus Hari Natal Tahun 2022 sebanyak 3.501 orang WBP, dengan rincian 2.577 orang akan menerima Remisi Khusus I (RK I) dan 31 orang akan menerima Remisi Khusus II (RK II), PP 28 Tahun 2006 sebanyak 11 orang dan PP 99 Tahun 2012 sebanyak 882 orang" kata Imam (Minggu, 25/12/22).


Adapun rincian WBP yang akan menerima RK I atau Remisi Khusus Sebagian yaitu RK I selama 15 hari sebanyak 422 orang, 1 bulan sebanyak 1.786 orang, 1 bulan 15 hari sebanyak 2 orang,  2 bulan sebanyak 103 orang.


Sementara rincian WBP yang akan menerima RK II atau Remisi Khusus Seluruhnya yaitu RK II selama 15 hari sebanyak 5 orang, 1 bulan sebanyak 23 orang, 1 bulan 15 hari sebanyak 2 orang, 2 bulan sebanyak 1 orang.


Imam menjelaskan syarat-syarat narapidana yang berhak untuk memperoleh Remisi Khusus Hari Natal Tahun 2022 yaitu a. Berkelakuan baik selama menjalani pidana sekurang-kurangnya 6 (enam) bulan; b. Untuk tindak pidana Khusus Hari Natal harus telah menjalani pidana minimal 6 (enam) bulan dihitung sejak tanggal penahanan sampai dengan tanggal 15 Mei 2022; c. Untuk tindak pidana terkait dengan PP 99 Tahun 2012 pasal 34A tetap harus menjalani pidana minimal 6 (enam) bulan dengan melampirkan syarat-syarat sesuai ketentuan; d. Untuk tindak pidana terkait PP 28 Tahun 2006 pasal 34 ayat (3) tetap harus menjalani 1/3 masa pidana dan melampirkan syarat-syarat sesuai ketentuan; dan e. Bagi Anak Binaan telah mengikuti program pembinaan yang diselenggarakan oleh LPKA dengan predikat baik.


Kakanwil Sumut juga menyampaikan informasi penghuni Lapas/ Rutan se-Sumatera Utara per tanggal 24 Desember 2022 sebanyak 33.811 orang WBP dari seluruh satuan kerja di lingkungan Kanwil Kemenkumham Sumatera Utara.(JN)

Lebih baru Lebih lama