Kakanwil Kumham Sumut Buka Sosialisasi Tugas dan Fungsi Balai Harta Peninggalan

Bos com,MEDAN - Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara, Imam Suyudi membuka secara langsung kegiatan Sosialisasi Tugas dan Fungsi Balai Harta Peninggalan Medan yang diselenggarakan di Four Points by Sheraton Medan, Senin 14 November 2022.


Dalam sambutannya Imam menyampaikan bahwa Balai Harta Peninggalan Medan merupakan unit pelaksana teknis yang berada di lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dibawah Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, namun secara teknis bertanggung jawab langsung pada Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum melalui Direktorat Perdata, dan mempunyai tugas yaitu “Mewakili dan Mengurus Kepentingan orang-orang (Badan Hukum) yang karena hukum atau putusan hakim tidak dapat menjalankan sendiri kepentingannya berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku

Berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor 7 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Harta Peninggalan, Balai Harta Peninggalan Medan mempunyai 6 (enam) wilayah kerja, yaitu Nangroe Aceh Darussalam, Sumatera Utara, Sumatera Barat, Kepulauan Riau, Riau dan Bengkulu. Kegiatan Sosialisasi Tugas dan Fungsi BHP sebagai Implementasi Permenkumham No 7 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja BHP ini bertujuan untuk lebih meningkatkan Layanan Jasa Hukum, dan penyebarluasan informasi Tugas dan Fungsi Balai Harta Peninggalan Medan dengan instansi terkait dan masyaraka

"Melalui kegiatan ini diharapkan dapat menambah wawasan terkait Tugas Pokok dan Fungsi Balai Harta Peninggalan, serta dapat meningkatkan sinergi antara Balai Harta Peninggalan dengan instansi terkait di Provinsi Sumatera Utara", tutup Imam.


Kegiatan selama 3 hari dan diikuti oleh Direktur Perdata Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum, Ketua Pengadilan Negeri Medan, Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Sumatera Utara, Kepala Divisi Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara, Seluruh Kepala Unit Pelaksana Teknis di lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara, Kepala Balai Harta Peninggalan Medan, Narasumber dari Balai Harta Peninggalan Medan Serta Seluruh Peserta kegiatan.(JN)

Lebih baru Lebih lama