Ditjen Administrasi Hukum Umum Kemenkumham Bekerjasama Dengan Kanwil Kemenkumham Sumut Mengadakan Kegiatan Penguatan dan Pembinaan Kepada Notaris

Bos com,PARAPAT- Penguatan dan Pembinaan Kepada Notaris Dalam Rangka Peningkatan Pelayanan Publik,dilaksanakan pada hari senin (28/11/2022 bertempat di Hotel Khas Parapat Kegiatan dimulai sekitar 09.00 WIB,Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara dalam hal ini diwakili oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM (Alex Cosmas Pinem) menyampaikan kata sambutan dalam kegiatan tersebut dengan menekankan peran strategis Notaris dalam menerapkan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa (PMPJ) dalam upaya Pencegahan dan Pemberantasan Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme.


Selanjutnya Direktur Perdata (Santun Maspari Siregar) secara resmi membuka kegiatan tersebut dan sekaligus bertindak selaku Keynote Speech menyampaikan bahwa salah satu tujuan kegiatan ini adalah untuk menyamakan persepsi terhadap tugas dan fungsi Jabatan Notaris. Hal ini perlu dilakukan demi peningkatan Layanan Kenotariatan kepada masyarakat, kegiatan ini juga bertujuan mendukung Pencegahan dan Pemberantasan Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme. Hal ini dilaksanakan dalam mendukung proses agar Indonesia dapat masuk menjadi anggota Financial Action Task Force on Money Laundering (FATF). Pentingnya Indonesia menjadi anggota FATF adalah demi mendukung iklim investasi yang aman dan nyaman di Indonesia bagi para investor

Selanjutnya acara dilanjutkan dengan diskusi panel dengan narasumber yang terdiri dari Anggota Majelis Pengawas Pusat Notaris (MPPN) Firdhonal SH., Sp.N hadir secara langsung dengan materi "Kebijakan Pengawasan dan Pembinaan terhadap Notaris", Taufik, SH., Sp.N., M.Kn dari Pengurus Pusat Ikatan Notaris Indonesia dengan materi "Penerapan Prinsip Mengenal Pengguna Jasa (PMPJ) Bagi Notaris Selaku Pihak Pelapor", materi selanjutnya disampaikan oleh Fithriadi Muslim (Direktur Hukum dan Regulasi PPATK) dengan materi "Penguatan Peran Notaris Dalam Mencegah dan Memberantas Pencucian Uang di Indonesia", kedua narasumber terakhir menyampaikan paparannya secara daring. Kegiatan diskusi dipandu Kepala Bidang Pelayanan Hukum (Yulius Manurung) selaku moderator.


Pada sesi kedua diskusi panel dilanjutkan dengan pemateri dari BPJS Ketenagakerjaan (Paulus Eko Prasetyo Priyoutomo) dengan materi "Sosialisasi Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan". Setelah selesai pemaparan materi dilanjutkan dengan sesi tanya jawab dari peserta kepada seluruh narasumber.


Peserta kegiatan Penguatan dan Pembinaan kepada Notaris dalam rangka Peningkatan Pelayanan Publik berjumlah 100 (seratus) orang yang terdiri dari Notaris yang berada di Wilayah Kabupaten Simalungun, Kota Pematang Siantar, Kota Tebing Tinggi, Kabupaten Humbang Hasundutan, Toba, Samosir, Tapanuli Utara, Serdang Bedagai, Asahan dan kota Medan, serta dari Kepolisian Resor Pematang Siantar, Kepolisian Resor Simalungun, Kepolisian Resor Toba dan Kepolisian Sektor Parapat.(JN)

Lebih baru Lebih lama