Lebih Dekat Dengan Masyarakat,Kumham Sumut Fasilitasi Pendampingan Permohonan KI Dan Paendaftaran UMKM Berbadan Hukum

Bos com,MEDAN – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara kembali menggelar Pendampingan Permohonan Kekayaan Intelektual (KI) dan Pendaftaran Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) Berbadan Hukum di Ruang Saharjo, pada hari Senin (08/08/2022)


“Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara memfasilitasi pendampingan Pendampingan Permohonan HKI. Targetnya sebenarnya UMKM tapi ini juga terbuka untuk umum. Kita mulai dari hari ini di Kantor Wilayah, Selasa dan Rabu di pusat pasar. Sejauh ini pendaftaran HKI di Sumatera Utara didominasi oleh pendaftaran merek dagang oleh pelaku UMKM yang berada dibawah Dinas Koperasi,” papar Kepala Subbidang Pelayanan Kekayaan Intelektual Desy Anggerainy.


Kegiatan ini dibuka untuk umum demi memudahkan para pelaku usaha di Sumatera Utara sekaligus untuk memeriahkan perayaan Hari Dharma Karya Dhika (HDKD) ke-77 tahun 2022. Pendaftaran KI ini sendiri dapat dilakukan secara online.


“Targetnya masyarakat di Sumatera Utara. Melalui kegiatan ini semoga semakin banyak pelaku UMKM yang sadar pentingnya pendaftaran merek dagangnya, merek jasanya. Untuk masyarakat atau para pengusaha, segera daftarkan legalitas mereknya sebelum orang lain yang mendaftarkan merek Anda. Untuk para akademisi, pembuatan buku atau skripsi juga bisa didaftarkan Hak Ciptanya. Tadi sudah ada yang buat permohonan Hak Cipta buku, nah sertifikat langsung keluar. Kita di Kantor Wilayah melayani terkait Hak Cipta, Merek, Desain Industri juga Kekayaan Intelektual Komunal. Kalau Paten, pendampingannya dikita hanya sampai pembuatan deskripsinya saja, untuk teknisnya dipusat,” lanjutnya.


Sementara itu, Agusjetron Saragih mengaku proses pendaftaran KI di Kantor ini sangatlah mudah. Berprofesi sebagai seorang Dosen di Sekolah Tinggi Theologia Abdi Sabda Medan, Agus mengaku akan kembali mendaftarkan buku-buku hasil karyanya terlebih untuk keperluan di Perguruan Tinggi.


“Saya daftarkan buku karya saya sendiri tentang isu-isu kontekstual yang terjadi saat ini tapi saya kaji dari sudut Theologia Kristen Perjanjian Lama. Sebelumnya saya pikir sulit, tapi ternyata sangat mudah, ini sekitar 15 menit saja. Saya tadi diminta mendeskripsikan bukunya dan mengisi formulir. Ini pertama kali saya daftar buku, kedepannya akan saya daftarkan lagi karena masih ada dua lagi buku saya. Dalam rangka kelengkapan akreditasi kampus dan lembaga, ini penting sekali,” tutur Agus.(Rel/JN)



Lebih baru Lebih lama