Kanwil Kemenkumham Sumut Hadiri Rapat Ranpergub Sumut Tentang Pedoman Dan Tata Cara Penyelenggaraan Pemberian Bantuan Hukum

Bos com,MEDAN - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara diwakili oleh Perancang Peraturan Perundang-undangan menghadiri kegiatan rapat  Rancangan Peraturan Gubernur Sumatera Utara tentang Pedoman dan Tata Cara Penyelenggaraan Pemberian Bantuan Hukum. Bertempat di Ruang Rapat Sekretariat Daerah Provinsi Sumatera Utara pada hari Jum’at (05/08/2022)


Kegiatan rapat dibuka oleh Kepala Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Sumatera Utara Dwi Aries Sudarto. Dalam sambutannya Dwi Aries menyampaikan apa yang menjadi latar belakang pembentukan Rancangan Peraturan Gubernur Sumatera Utara tentang Pedoman dan Tata Cara Penyelenggaraan Pemberian Bantuan Hukum. 

Selaku narasumber pada kegiatan ini adalah Kepala Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Barat Teppy Wawan Darmawan. Dalam paparannya Teppy menjelaskan substansi dan kemanfaatan dari Rancangan Peraturan Gubernur Sumatera Utara tentang Pedoman dan Tata Cara Penyelenggaraan Pemberian Bantuan Hukum, sehingga setelah diundangkan peraturan gubernur dapat dilaksanakan secara optimal di daerah. 


Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkumham Sumut yang dipimpin oleh Kepala Subbidang Fasilitasi Pembentukan Produk Hukum Daerah Eka N. A. M. Sihombing memberikan saran dan masukan  kepada Tim Pembentukan Rancangan Peraturan Gubernur Sumatera Utara mengenai teknis penyusunan rancangan peraturan gubernur tersebut dan menyampaikan perlu adanya peran serta masyarakat sebagaimana diatur pada Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana telah diubah beberapa kali terkahir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (JN)

Lebih baru Lebih lama