Setelah Sekian Lama, Perdana Layanan Kunjungan Tatap Muka Dibuka Kembali di Lapas Siborongborong Kanwilkumham Sumut

Bos com,SIBORONGBORONG - Berdasarkan Undang -Undang Nomor 12 Tahun 1995 Tentang Pemasyarakatan dan sebagai wujud dari pelayanan publik sesuai yang tertera dalam UU Nomor 25 Tahun 2009. Sistem pemasyarakatan terhadap pemberian hak hak warga binaan pemasyarakatan yang salah satunya adalah hak untuk dikunjungi oleh keluarga atau orang orang tertentu disesuaikan dengan proses dan tahap pemberian hakwarga binaan pemasyarakatan yang telah direncanakan. 


Adapun tujuan pelayanan kunjungan bagi warga binaan pemasyarakatan tersebut adalah agar Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) tidak merasa diasingkan dan dirampas kemerdekaanya akan tetapi warga binaan pemasyarakatan yang sedang menjalani masa pidananya tetap diberikan hak hak sesuai undang undang yang berlaku, sehingga mereka merasa bahwa tidak semua hak hak mereka dirampas oleh negara.


Sejak wabah pandemi COVID-19, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Siborongborong meniadakan kunjungan kepada narapidana secara langsung untuk membatasi penyebaran virus COVID-19. Namun, Lapas Kelas II B Siborongborong memfasilitasi para narapidana melalui layanan video call agar bisa melepas rindu dan bersilaturahmi kepada keluarga masing-masing.


Didasari dengan adanya Surat Edaran Nomor: PAS-12.HH.01.02 Tahun 2022 Tentang Penyesuaian Mekanisme Terhadap Layanan Kunjungan Secara Tatap Muka dan Pembinaan yang Melibatkan Pihak Luar sebagai dasar pelaksanaan kebijakan. Mulai hari ini, pada hari Senin (04/07/2022), Lapas kelas II B Siborongborong kembali membuka layanan kunjungan tatap muka dengan senantiasa menerapkan protocol kesehatan. 


Pengunjung harus merupakan keluarga inti dari Narapidana/Tahanan dengan ketentuan membawa identitas dan sudah menerima vaksin ketiga dibuktikan dengan aplikasi Peduli Lindungi atau sertifikat vaksin, atau  jika belum vaksin lengkap, harus melakukan rapid/swab antigen dengan hasil negatif atau surat keterangan tidak dapat menerima vaksin karena alasan kesehatan dari dokter instansi pemerintah . Keluarga WBP hanya di perbolehkan berkunjung dengan periode 1 kali dalam seminggu sesuai jadwal yang ada.


“Terimakasih kepada Bapak/Ibu petugas Lapas Siborongborong ini. Setelah sekian lama tidak bisa berkunjung, akhirnya saya dan anak saya bisa kembali bertemu secara langsung dengan suami saya. Kami sangat Bahagia sekali, kerinduan anak saya kepada ayahnya terbayarkan. Dulunya kami hanya bisa berkomunikasi lewat video call, sekarang kami bisa berjumpa secara langsung” tutur pengunjung  Ibu AN.(JN)

Lebih baru Lebih lama