Penuhi Hak Warga Binaan, Lapas Siborongborong KanwilKumham Sumut Bagikan Baju Seragam dan Peralatan Mandi Kepada WBP

Bos com,SIBORONGBORONG – Setiap Narapidana berhak mendapat perawatan jasmani sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah RI Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak WBP. Untuk  Lembaga Pemasyarakatan Klas IIB Siborongborong terus berkomitmen untuk mememnuhi hak WBP. Melalui Sub Seksi Perawatan melakukan pembagian baju seragam dan peralatan mandi untuk warga binaannya, Sabtu (02/07/2022).


Pembagian baju ini dilakukan agar ke depannya seluruh warga binaan memiliki keseragaman dalam berpakaian ketika akan melakukan kunjungan, mendapatkan pelayanan kesehatan, maupun pelayanan registerasi. 


Tidak hanya seragam dalam berpakaian, warga binaan juga dituntut untuk selalu bersih setiap harinya. Pembagian peralatan mandi ini harapannya dapat mencapai tujuan tersebut. Karena di dalam tubuh yang bersih dan sehat terdapat jiwa yang sehat.


Sebelum dilakukan pembagian baju dan peralatan mandi, terlebih dahulu diberikan arahan oleh Kepala Lembaga Pemasyarakatan Klas IIB Siborongborong. Beliau menekankan agar setiap warga binaan selalu menjaga kebersihan dan kerapian dalam aktivitas sehari-hari.

“kepada seluruh Warga Binaan kami, baju seragam dan peralatan mandi apa yang dibagikan kali ini semoga dapat dipergunakan sebaik mungkin demi kebaikan maupun kesehatan bersama. Saya harapkan seluruh WBP terus menjaga kebersihannya” (JN)

Lebih baru Lebih lama