Kanwil Kemenkumham Sumut Lakukan Konsultasi Teknis ke Pusdatin Balitbangkumham Terkait Pemanfaatan Aplikasi 3AS Survei IPK IKM Dan Aplikasi SIPKUMHAM

Bos com,JAKARTA– Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara melaksanakan Koordinasi dan Konsultasi Teknis terkait pemanfaatan Aplikasi 3AS dan Analisis Kebijakan dengan Pemanfaatan SIPKUMHAM yang mendukung pembuatan Kebijakan di Wilayah bertempat di Badan Penelitian dan Pengembangan Hukum dan HAM RI pada 22 Juli 2022. 


Tim dari Kanwil Kemenkumham Sumut diwakili oleh Kepala Bidang Hak Asasi Manusia Flora Nainggolan didampingi oleh Kepala Sub Bidang Pengkajian, Penelitian dan Pengembangan Hukum dan HAM Bram Gun Saulus Lumban Gaol dan Kepala Sub Bidang Pemajuan HAM Desni Manik.

Kehadiran tim dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumut diterima dengan baik oleh Agus Priyatna, AMd., S. Kom selaku Pranata Komputer Pertama dan Adi Octaviantara, A. Md., S. Kom selaku Pengola Data bertempat di ruangan Koordinator Pengembangan Teknologi dan Sistem Informasi Penelitian Hukum dan HAM Badan Penelitian dan Pengembangan Hukum dan HAM RI. 


Sistem Informasi Penelitian Hukum dan Hak Asasi Manusia (SIPKUMHAM) adalah aplikasi yang dapat mengumpulkan data (crawling) permasalahan hukum, HAM dan Pelayanan Publik secara otomatis dari media nasional dan media sosial twitter. 


 "Aplikasi ini dapat menampilkan data terkait isu dan jumlah kasus berdasarkan kategori tertentu. Sejauh ini di Kanwil Sumatera Utara sudah berjalan dengan baik tetapi dibeberapa waktu terakhir terdapat penurunan cakupan berita yang terjaring dalam aplikasi SIPKUMHAM. Dan hal ini menjadi penting untuk dikomunikasikan dan dikonsultasikan untuk mencari penyebab dan solusinya di Balitbang kumham sebagai penggagas lahirnya aplikasi tersebut".tutur Flora.


Senada dengan hal itu, Adi menyampaikan bahwa SIPKUMHAM diharapkan dapat memberikan kontribusi besar dalam menghimpun informasi penting terhadap permasalahan hukum, HAM dan pelayanan publik di wilayah Sumatera Utara.


"Namun terkait dengan  penurunan cakupan berita yang terjaring di SIPKUMHAM dimungkinkan oleh beberapa penyebab seperti keyword judul berita tidak terjaring atau juga dimungkinkan media-media online yang menginformasikan tidak termasuk dalam media online yang terindeks atau terdaftar di SIPKUMHAM. Solusinya dapat menginfokan kepada kami daftar media-media online tersebut ", kata Agus menambahkan.


Disisi lain Bram menyampaikan bahwa adanya titik koordinat lokasi survey aplikasi 3AS pada komputer PC/Laptop UPT di wilayah Sumatera Utara yang masih belum tepat dan berharap tim IT dari Balitbang dapat membantu operator aplikasi 3AS pada Kanwil Kemenkumham Sumut  dan menyelaraskan/mengintegrasikan IP Adress pada PC di UPT terkait.


“Apresiasi kami sampaikan kepada Kanwil Kemenkumham Sumut dalam upaya pengaplikasian SIPKUMHAM di wilayah. Kedepan diharapkan pemanfaatan SIPKUMHAM dapat lebih ditingkatkan terlebih pada pemanfaatan media online dan media cetak lokal untuk segera didaftarkan sehingga pengumpulan data (crawling) dapat secara otomatis terindentifikasi pada SIPKUMHAM dan terhadap titik koordinat yang belum tepat dapat terintegrasi secepatnya”,pungkas Agus.


Diakhir acara, Tim dari Kanwil Kemenkumham Sumut bersama perwakilan pada Pusat Pengelolaan Data dan Informasi Penelitian Hukum Dan Hak Asasi Manusia Badan Penelitian dan Pengembangan Hukum dan HAM RI melaksanakan foto bersama.(JN)

Lebih baru Lebih lama