Evaluasi dan Penguatan Pelaksanaan Aksi HAM dan Kabupaten/Kota Peduli HAM, Kanwil Kemenkumham Sumut Kunjungi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Deli Serdang

Bos com,DELI SERDANG - Menyebarluaskan pemahaman daerah mengenai pelaksanaan birokrasi berbasis HAM. Kepala Bidang HAM, Flora Nainggolan dan Kepala Subbidang Pemajuan HAM, Desni Manik melaksanakan evaluasi dan penguatan terkait pelaksanaan Aksi HAM dan Kabupaten/Kota Peduli HAM di Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Deli Serdang.pada hari selasa (07/07/2022)


Kegiatan ini merupakan sarana konsultasi pemerintah daerah dalam pelaksanaan penguatan Penghormatan, Perlindungan, Pemenuhan, Penegakan dan Pemajuan Hak Asasi Manusia (P5HAM), khususnya Peraturan Presiden Nomor 53 Tahun 2021 melalui Aksi HAM Pemerintah Daerah dan Permenkumham Nomor 22 Tahun 2021 Tentang Kriteria Daerah Kabupaten/Kota Peduli Hak Asasi Manusia (KKPHAM). Sebagai perpanjangan Kementerian Hukum dan HAM, Kanwil Kemenkumham Sumut memastikan bahwa pemenuhan P5HAM bagi OPD Kabupaten Deli Serdang terlaksana sesuai dengan indikator Perpres Nomor 53 Tahun 2021 dan Permenkumham Nomor 22 Tahun 2021.


Tim Kanwil Kemenkumham Sumut diterima oleh Plt. Kepala Bagian Hukum, Muslih Siregar beserta Tim. Pada kunjungan ini Flora memberikan penguatan dan koordinasi terhadap pelaksanan dan kendala-kendala pengisian indikator-indikator Aksi HAM dan Kabupaten/Kota Peduli HAM bagi OPD Kabupaten Deli Serdang.


Kendala-kendala yang kami hadapi disini yang paling utama adalah sulitnya melakukan koordinasi dalam rangka pengumpulan data dukung dari Organisasi Perangkat Daerah, walau tetap dimonitor secara personal tapi masih belum bisa kita terima dengan cepat",tutur Muslih.


Terhadap kendala yang telah disampaikan, pihak Kanwil Kemenkumham Sumut siap untuk melakukan pendampingan, dan penguatan serta fasilitasi untuk pengisian indikator Aksi HAM dan Kabupaten/Kota Peduli HAM mengingat bahwa P5HAM merupakan tanggung jawab yang diamanatkan oleh Pancasila dan Konstitusi kepada Pemerintah Daerah untuk menjamin terpenuhinya hak dasar. Pemenuhan hak dasar oleh pemerintah daerah ini dijelaskan dalam Perpres 53 Tahun 2021 dan Permenkumham 22 Tahun 2021, tambah Flora menutup kegiatan koordinasi ini.(JN)


Lebih baru Lebih lama