
“Saat ini seluruh rutan dan lapas memiliki klinik, namun tidak semua klinik dapat memberikan layanan kesehatan secara menyeluruh dan optimal. Oleh karena itu tidak sedikit WBP yang memerlukan perawatan kesehatan di layanan kesehatan lain sehingga harus dirujuk dimana berdasarkan Undang-undang No 12 tahun 1995 tentang Pemasyarakatan disebutkan bahwa Biaya Perawatan Kesehatan di RS dibebankan kepada Negara,” kata Kepala Divisi Pemasyarakatan, Erwedi Supriyatno didampingi Kepala Bidang Pelayanan Tahanan, Kesehatan, Rehabilitasi, Pengelolaan Benda Sitaan, Barang Rampasan Negara dan Keamanan, Kriston Napitupulu serta Kepala Sub Bidang Pelayanan Tahanan, Perawatan Kesehatan dan Rehabilitasi, Suherdi.
Ditahun 2021, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan telah memetakan kepersertaan WBP dalam Penerimaan Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan Nasional (PBI JKN). Adapun Jumlah WBP di Lingkungan Sumatera Utara yang sudah memiliki NIK telah diusulkan untuk mendapatkan PBI-JK sebanyak 27.894 orang dan sebanyak 26.228 sudah terdaftar dalam Penerimaan Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan, namun data ini masih perlu disinkronisasikan dengan.
UPT Pemasyarakatan nantinya akan bekerjasama untuk melakukan koordinasi dan sinkroniasi data dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) setempat terkait PBI JKN ini.
Sosialisasi dilaksanakan secara virtual dihadiri oleh perwakilan dari Direktorat Jenderal Pemasyarkatan dan seluruh UPT Pemasarakatan jajaran Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara.(JN)