Kantor Wilayah Kementerian Hukum Dan HAM Sumatera Utara Membuka Kegiatan Sosialisasi Tugas Dan Fungsi Balai Harta Peninggalan Medan

Bos com,SAMOSIR - Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara dalam hal ini diwakili oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Alex Cosmas Pinem membuka secara langsung kegiatan Sosialisasi Tugas dan Fungsi Balai Harta Peninggalan Medan yang diselenggarakan di Samosir Cottages.pada hari Selasa (28/06/2022).


Dalam sambutannya Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM menyampaikan bahwa Balai Harta Peninggalan Medan merupakan unit pelaksana teknis yang berada di lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dibawah Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, namun secara teknis bertanggung jawab langsung pada Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum melalui Direktorat Perdata, dan mempunyai tugas yaitu “Mewakili dan Mengurus Kepentingan orang-orang (Badan Hukum) yang karena hukum atau putusan hakim tidak dapat menjalankan sendiri kepentingannya berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.


Berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor 7 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Harta Peninggalan, Balai Harta Peninggalan Medan mempunyai 6 (enam) wilayah kerja, yaitu Nangroe Aceh Darussalam, Sumatera Utara, Sumatera Barat, Kepulauan Riau, Riau dan Bengkulu. Kegiatan Sosialisasi Tugas dan Fungsi BHP sebagai Implementasi Permenkumham No 7 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja BHP ini bertujuan untuk lebih meningkatkan Layanan Jasa Hukum, dan penyebarluasan informasi Tugas dan Fungsi Balai Harta Peninggalan Medan dengan instansi terkait dan masyarakat.


Melalui kegiatan ini diharapkan dapat menambah wawasan terkait Tugas Pokok dan Fungsi Balai Harta Peninggalan, serta dapat meningkatkan sinergi antara Balai Harta Peninggalan dengan instansi terkait di Provinsi Sumatera Utara khususnya di Kabupaten Samosir. Kegiatan tersebut diikuti oleh perwakilan Bidang Hukum Pemerintah Kabupaten Samosir, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kab. Samosir, Camat dan Lurah, Notaris serta tokoh masyarakat di Kabupaten Samosir.(JN)

Lebih baru Lebih lama