Pendampingan Ujian Sekolah Kepada WPB Yang Dilakukan Oleh Pembimbing Kemasyarakatan Termuat Dalam Aplikasi SIPKUMHAM, Kanwil Kumham Sumut Lakukan Kunjungan ke Bapas Kelas I Medan

MEDAN - Kepala Bidang HAM Kanwil Kemenkumham Sumut, Flora Nainggolan didampingi oleh Kepala Subbidang Pengkajian, Penelitian dan Pengembangan Hukum dan HAM, Bram Gun Saulus L. Gaol dan Analis Hukum melaksanakan kegiatan Verifikasi Data dan Informasi SIPKUMHAM di Balai Pemasyarakatan Kelas I Medan, Rabu 11 Mei 2022.


Kehadiran tim diterima langsung oleh Kepala Balai Pemasyarakatan Kelas I Medan, Agustina Nainggolan dan jajaran.


“Aplikasi SIPKUMHAM merupakan aplikasi yang memperoleh penghargaan sebagai salah satu inovasi  atau terobosan digital yang dilakukan Balitbangkumham untuk mendukung perlindungan hukum dan pemajuan HAM. SIPKUMHAM bekerja dengan teknologi artificial intellegence dan crawling data. Dengan teknologi ini, aplikasi dapat menjaring ribuan data hukum, HAM dan layanan publik yang terpublikasikan di media online dan media sosial secara realtime. Tidak berhenti disitu, SIPKUMHAM juga mampu mengklasifikasikan berita tersebut dalam isu permasalahan hukum, HAM dan layanan publik”ujar Flora membuka kegiatan.

Pada periode B05 terdapat berita positif yang membahas terkait hak pendidikan anak. Pemenuhan hak asasi manusia berupa hak atas Pendidikan salah satunya diwujudkan melalui pendampingan klien yang merupakan warga binaan pemasyarakatan Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Labuhan Ruku, yang dilaksanakan oleh Pembimbing Kemasyarakatan yang ditempatkan pada Pos Bapas I Medan di Lapas Kelas IIA Labuhan Ruku.


Turut hadir dalam kegiatan dimaksud Pembimbing Kemasyarakatan (PK), Timbul P. Malau yang menangani secara langsung pendampingan ujian sekolah klien. Dalam kegiatan verifikasi data yang dimaksud, Timbul menyampaikan uraian PK Bapas dalam menjalankan ketentuan perundang-undangan, salah satunya yakni Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 jo. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.


“Dalam menjalankan tugas sebagai Pembimbing Kemasyarakatan harus lebih memprioritaskan kepentingan terbaik anak, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.” ujar Agustina menutup kegiatan.


Seluruh data yang dikumpulkan akan kemudian disusun oleh tim menjadi Laporan Analisis Kebijakan dengan Pemanfaatan SIPKUMHAM di Wilayah Sumatera Utara.(JN)

Lebih baru Lebih lama