Peduli Terhadap Penghormatan dan Pemenuhan HAM, Kakanwil Kemenkumham Sumut Canangkan Komitmen Pelayanan Publik Berbasis HAM

Bos com,MEDAN – Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara Imam Suyudi hadiri kegiatan Pencanangan Lembaga Pelayanan Publik Berbasis HAM Tahun Anggaran 2022. Bertempat di Hotel Saka Kota Medan, pada hari Senin (30/05/2022).


Turut hadir mendampingi Kakanwil, Kepala Divisi Administrasi Rudi Hartono, Kepala Divisi Pemasyarakatan Erwedi Supriyatno, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Alex Cosmas Pinem dan Kepala Divisi Keimigrasian Ignatius Purwanto

“Satuan kerja di jajaran Pemasyarakatan, Pelayanan Hukum dan HAM, Keimigrasian, Balai Harta Peninggalan termasuk Kantor Wilayah berkomitmen untuk melaksanakan pelayanan publik berbasis HAM diseluruh Satker, sebagai bagian dari upaya mewujudkan pelayanan yang berpedoman pada prinsip HAM, berkomitmen mewujudkan unit kerja yang memberikan pelayanan yang cepat, tepat, berkualitas, tidak diskriminatif, serta bebas dari pungutan liar, suap, korupsi, kolusi dan nepotisme serta mewujudkan kepastian dan kepuasan bagi pengguna layanan,dan penguatan akuntabilitas kinerja atas layanan publik yang diberikan, sebagaimana amanat dari UU Pelayanan Publik dan Permenkumham Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pelayanan Publik Berbasis HAM”, terang Imam.


Pada tahun 2021 terdapat 29 (dua puluh sembilan) Satuan Kerja yang mendapatkan predikat UPT yang melaksanakan pelayanan publik berbasis HAM. Belajar dari pengalaman tahun lalu,serta mengingat pentingnya pengimplementasian dari pelayanan publik yang berbasis HAM. Pada tahun 2022 ini, Kantor Wilayah beserta 50 satuan kerja di jajaran Kanwil Kemenkumham Sumut berkomitmen menjalankan amanat yang diberikan Menteri Hukum dan HAM melalui Permenkumham Nomor 02 Tahun 2022 dan berusaha untuk menjadi pionir dalam menjalankan pelayanan publik berbasis HAM pada birokrasi di Provinsi Sumatera Utara, tambahnya.


Senada dengan yang disampaikan Kakanwil Sumut, Direktur Jenderal Hak Asasi Manusia Mualimin Abdi menyampaikan dalam sambutannya. Bahwa layanan publik berbasis HAM merupakan kebutuhan, sebagaimana yang diamanatkan Pasal 28 konstitusi kita. Penghormatan dan pemenuhan HAM merupakan tanggung jawab dari negara sehingga kita sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) berkewajiban memberikan pelayanan publik yang terbaik yang berbasis HAM.


Turut hadir secara langsung Kepala Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Sumatera Utara Abyadi Siregar, Kepala Biro Hukum Provinsi Sumatera Utara Dwi Aries Sudarto, Pejabat Administrator, Pejabat Pengawas dan Kepala Satuan Kerja di Jajaran Kanwil Kemenkumham Sumut.(JN)

Lebih baru Lebih lama