Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Padangsidimpuan Kanwil Kemenkumham Sumut Ikuti Kegiatan Sosialisasi Disiplin Pegawai Bersama Inspektorat Wilayah V

Bos com,PADANG SIDEMPUAN-  Pemerintah baru saja menerbitkan aturan terbaru mengenai ketentuan disiplin bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS). Melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 tahun 2021, beberapa ketentuan mengenai disiplin PNS yang sebelumnya diatur melalui PP No. 53 tahun 2010 dilakukan penyempurnaan. Dengan terbitnya PP No. 94 tahun 2021 ini maka terdapat sejumlah perubahan ketentuan disiplin PNS baik dalam hal konsepsi maupun jenis hukuman disiplinnya.


Bertempat Aula Lapas Padangsidimpuan, Kalapas Padangsidimpuan, Indra Kesuma, A.Md.IP, SH, MH beserta jajaran dan Kepala UPT Pemasyarakatan Se-Tabagsel, Ikuti Kegiatan Sosialisasi Disiplin Pegawai Negeri Sipil bersama Inspektorat Wilayah V Kementerian Hukum dan HAM. Senin (23/05/25).


Pada kesempatan tersebut turut hadir, Inspektur Wilayah V Inspektorat Jenderal Kementerian Hukum dan HAM, Bapak Marasidin Siregar beserta tim, Tim Humas Kanwil Kemenkumham Sumut, Kepala Lapas Kelas IIB Panyabungan, Kepala Lapas Kelas III Gunung Tua serta Kepala Rutan Kelas IIB Sipirok.


Kalapas Indra Kesuma, dalam sambutannya mengatakan bahwa tujuan kegiatan ini adalah untuk peningkatan tupoksi serta penguatan disiplin kerja Pegawai Negeri Sipil pada tiap-tiap satuan kerja guna mewujudkan PNS yang berintegritas moral, profesional, dan akuntabel sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.


Pada kesempatan tersebut, Inspektur Wilayah V, Marasidin Siregar selaku narasumber dalam arahannya mengatakan bahwa Peraturan Pemerintah tentang Disiplin PNS ini antara lain memuat kewajiban, larangan, dan hukuman disiplin yang dapat dijatuhkan kepada PNS yang telah terbukti melakukan pelanggaran. Penjatuhan Hukuman Disiplin dimaksudkan untuk membina PNS yang telah melakukan pelanggaran, agar yang bersangkutan mempunyai sikap menyesal dan berusaha tidak mengulangi serta memperbaiki diri pada masa yang akan datang. 


“Dalam Peraturan Pemerintah ini secara tegas disebutkan jenis Hukuman Disiplin yang dapat dijatuhkan terhadap suatu Pelanggaran Disiplin. Hal ini dimaksudkan sebagai pedoman bagi Pejabat yang Berwenang Menghukum serta memberikan kepastian dalam menjatuhkan Hukuman Disiplin. Demikian juga dengan batasan kewenangan bagi Pejabat yang Berwenang Menghukum telah ditentukan dalam Peraturan Pemerintah ini,” Jelas Marasidin Siregar.


Marasidin Siregar juga berharap bagi para Pejabat yang Berwenang yang menangani urusan layanan kepegawaian diharapkan mampu meng-upgrade ilmu dan wasawan terbaru dalam bidang disiplin pegawai sehingga proses penjatuhan hukuman disiplin dapat dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.


Disela-sela kegiatan kunjungan, Marasidin Siregar juga memantau kondisi lingkungan Lapas serta kebersihan dapur dan pengolahan makanan yang akan didistribusikan seperti persediaan sarana dan prasarana serta pelayanan yang diberikan menjadi prioritas dalam mewujudkan pelayanan publik berbasis HAM.


Kalapas Indra Kesuma, menyampaikan bahwa Lapas Padangsidimpuan sudah bekerja sama dengan Dinas Kesehatan Kota Padangsidimpuan untuk menguji klinis makanan yang meliputi pengecekan pencemaran kimia pada makanan, pengecekan angka kuman pada wadah makanan serta uji kelayakan air minum.


"Sebelumnya, kami sudah melakukan uji klinis makanan dan Alhamdulillah sudah mendapatkan sertifikat Laik Hygiene Sanitasi Jasa Boga dari Dinas Kesehatan Kota Padangsidimpuan dengan tujuan agar makanan yang diperuntukkan bagi WBP bebas dari bahaya pencemaran kimia dan benda lain," ungkap Indra Kesuma.(JN)

Lebih baru Lebih lama