ICC Laporkan Kadis Bina Marga dan Bina Konstruksi Pemprovsu Ke Kejaksaan

Bos com,MEDAN– Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Swadaya Masyarakat Indonesia Corruption Care (DPP LSM ICC) bersama Perwakilan Sumatera  Utara,melaporkan Kepala Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi Provinsi Sumatera Utara, Ir.Bambang Pardede,M.Eng.


Laporan tertulis itu, ditujukan langsung  kepada Kejaksaan Negeri Kabupaten Serdang Bedagai terkait  pembangunan draenase pada ruas jalan Provinsi Tebing Tinggi (BTS Serdang Bedagai)-Sipispis Kabupaten Serdang Bedagai.

Dalam laporannya Nomor: 075/Lap/DPP_ICC/V/22 tertanggal 12 Mei 2022,ICC turut  dilaporkan Marton Batubara,ST,MT selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Unit Pelaksana Teknis Jalan Dan Jembatan (UPTJJ) Tebing Tinggi  bersama Pimpinan Perusahaan CV.CH.


Menurut LSM ICC, bahwa kegiatan yang bersumber dari APBD SUMUT Tahun Anggaran 2021, dengan nilai HPS Rp 2.994.000.000.- dengan penawaran Rp 2.695.432.015,85,-. Pada pelaksanaannya telah terjadi dugaan kekurangan volume, atau kerugian negara yang dilakukan oleh rekanan sebagai pelaksana proyek.


Jimmy Nainggolan ,Perwakilan ICC Sumatera Utara kepada media ,pada hari Senin (16/05/2022)  mengatakan ada beberapa titik pembangunan draenase pada ruas jalan provinsi Tebing Tinggi (BTS Serdang Bedagai)-Sipisis di Kabupaten Serdang Bedagai yang diduga kuat terjadi pengurangan  Volume dan bahkan ada titik yang tidak dikerjakan.


“Sesuai dengan penelusuran/investigasi Kami, ditemukan beberapa item  kegiatan yang diduga terjadi pengurangan volume dan bahkan ada titik kegiatan  yang diduga kuat tidak dikerjakan alias fiktif,hal tersebut  sangat tidak sesuai dengan yang tertera pada spesifikasi teknis dan gambar rencana,”ujar Jimmy tanpa menyebut titik yang bermasalah.


ICC mengharapkan agar Kejari Serdang Bedagai untuk segera menindaklanjuti laporan tersebut. “Kami harap Pihak Kejaksaan Negeri Serdang Bedagai segera menindaklanjuti laporan tersebut sesuai dengan  peraturan dan perundang-undangan  yang berlaku,” harap Jimmy.(***)

Lebih baru Lebih lama