Dorong Peningkatan Potensi Kekayaan Intelektual, Kanwil Kemenkumham Sumut Hadir di Tengah Masyarakat Berikan Layanan Konsultasi Melalui Mobile Intellectual Property Clinic

Bos com,MEDAN– Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sumatera Utara mendukung pemerintah dalam upaya pemulihan nasional dengan hadir di tengah masyarakat memberikan layanan konsultasi kepada masyarakat/stakeholder untuk mendorong peningkatan potensi Kekayaan Intelektual melalui Mobile Intellectual Property Clinic, yang bertempat di Hotel Grandhika Setia Budi Medan.pada hari Senin (09/05/2022)


Kegiatan Promosi dan Diseminasi Kekayaan Intelektual Tahun Anggaran 2022 ini mengambil tema Layanan Konsultasi Kekayaan Intelektual melalui Mobile Intellectual Property Clinic Guna Perlindungan Kekayaan Intelektual Untuk Peningkatan Perekonomian Masyarakat. Mengawali kegiatan, Kepala Kantor Wilayah Imam Suyudi dalam laporannya menyampaikan sasaran kegiatan ini ialah memberikan dampak positif bagi peningkatan pemahaman dan pengembangan pengetahuan para peserta tentang pentingnya Kekayaan Intelektual. Dengan indikator keberhasilan sebagai Optimalisasi Layanan Konsultasi Kekayaan Intelektual Melalui Mobile Intellectual Property Clinic Guna Perlindungan Kekayaan Intelektual untuk peningkatan Ekonomi Masyarakat.

Membuka kegiatan secara resmi, Staf Khusus Menteri Bidang Media dan Komunikasi, Milton Hasibuan menyampaikan kegiatan ini merupakan implementasi amanat dari Renstra Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Periode 2020-2024 serta pelaksanaan Program Unggulan DJKI tahun 2022 yang termuat dalam Target Kinerja Kementerian Hukum dan HAM tahun 2022 yaitu “Pelaksanaan Mobile IP Clinic pada 33 wilayah di Indonesia”. Milton menyampaikan ada korelasi besar antara  kemajuan suatu negara dengan peningkatan perlindungan Kekayaan Intelektual yaitu Pertama Kekayaan Intelektual memiliki peranan yang sangat penting dalam mendorong pertumbuhan ekonomi suatu negara. Kedua, Kekayaan Intelektual berfungsi sebagai Nation Branding sekaligus competitive advantage bagi suatu negara (khususnya negara yang memiliki keunggulan  Kekayaan Intelektual Komunal).


Lebih lanjut Milton menjelaskan bahwa “Mobile IP Clinic / Klinik Kekayaan Intelektual Bergerak” sebagai langkah strategis kolaborasi antar instansi Pemerintah dalam hal ini Kementerian Hukum dan HAM dalam hal ini DJKI dan Kantor Wilayah Kemenkumham dalam menyebarluaskan layanan Kekayaan Intelektual di berbagai wilayah dan mendekatkan layanan kepada masyarakat. Pembangunan Mobile IP Clinic atau Klinik KI bergerak ini adalah sebagai salah satu bentuk percepatan peningkatan kuantitas dan kualitas KI di Indonesia yang dapat menjangkau seluruh wilayah di Indonesia dengan keanekaragaman potensi KI yang ada.


“Melalui layanan kolaboratif “Mobile IP Clinic” diharapkan mampu mengakselerasi pencapaian tujuan dan upaya Kementerian Hukum dan HAM pada khususnya dan Pemerintah Republik Indonesia pada umumnya untuk benar-benar mendorong potensi  Kekayaan Intelektual Indonesia dari segi kuantitas maupun kualitas permohonan dan menjadi salah satu pilar penopang pembangunan dan peningkatan ekonomi nasional sehingga dampaknya akan dirasakan oleh masyarakat Indonesia”, harap Milton menutup sambutannya.

Kegiatan ini berlangsung selama 5 hari mulai dari tanggal 09 s.d. 13 Mei 2022, dengan mengundang narasumber dari Tim dari Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM R.I. Turut hadir dalam kegiatan ini Kepala Divisi Administrasi Rudi Hartono, Kepala Divisi Pemasyarakatan Erwedi Supriyatno, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Alex Cosmas Pinem, dan Kepala Divisi Keimigrasian Ignatius Purwanto. Dengan peserta berasal dari Unsur Dinas Pemerintah Provinsi/Kota terkait, Unsur Akademisi, Pakar Budaya, UMKM, Pelaku Seni, dan Masyarakat Umum.(JN)

Lebih baru Lebih lama