Melalui Roving Seminar Kekayaan Intelektual, Menkumham Ajak Gubernur di Seluruh Pulau Sumatra Utara Untuk Dorong Potensi Inovasi dan Kreativitas Daerah

Bos com,MEDAN-  Mentri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H. Laoly menegaskan komitmen pemerintah untuk mendorong pemajuan kekayaan intelektual (KI) di Indonesia guna mewujudkan pemulihan dan pembangunan ekonomi nasional.


Hal tersebut, ia sampaikan saat gelaran Roving Seminar Kekayaan Intelektual Pertama yang dihadiri seluruh Gubernur, Pimpinan Perguruan Tinggi, Lembaga Penelitian dan Pengembangan dari seluruh provinsi di Pulau Sumatra Utara serta Jajaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di seluruh Kabupaten/ Kota di Sumatra Utara.

Yasonna mengatakan agar KI dapat menopang Perekonomian Negara maka masyarakat Indonesia pelu menerapkan 4 pilar utama KI. Yaitu pertama, lenciptaan KI; kedua, perolehan atau pelindungan KI; ketiga, penegakkan hukum; serta komersialisasi KI.


"Ekosisten KI merupakan siklus perputaran ekonomi, yang digerakkan oleh inovasi dan kreativitas yang berpengaruh terhadap pertumbuhan dan pembagunan ekonomi," kata Yasonna di Hotel JW Marriot Medan Sumut Rabu (13/4/2022).


Untuk itu, ia memintan kepada seluruh pemangku kepentingan dari sektor pemerintah dan privat, baik dipusat maupun di daerah untuk saling bersinergi memanfaatkan sistim KI nasional agar dapat mendukung pemulihan  dan pembangunan ekonomi nasional.


Yasonna menyampaikan bahwa melalui kegiatan Roving Seminar Kekayaan Intelektual yang diselenggarakan oleh Direktorat Jendral Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementrian Hukum dan HAM (Kemenkumham) ini dapat menjadi langkah awal komitmen bagi para pimpinan daerah untuk mendorong masyarakat di wilayahnya.


"Diharapkan roving seminar KI ini menjadi awalan komitmen bersama kita untuk memantapkan langkah kolaborasi antara kementrian/ lembaga yang saling bersinergi dalam mewujudkan ekosistem KI yang dapat menjadi pilar pemulihan dan pembagunan ekonomi nasional yang merata diseluruh wilayah indonesia," ucar Yasonna.


Untuk mendukung ekosistem KI, Yasonna menjabarkan Sisinergi kaborasi antar kementrian/lembaga. Diantaranya seperti Kemenkumham dengan Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparektaf).


"Kemenparektaf bisa memfasilitasi pemberian promosi dan intensif atas pariwisata berbasis KI dan KI berbasis ekonomi kreatif. Mendukung kemampuan industri kreatif untuk bersaing dengan produk- produk ekonomi kratif impor, serta mempromksikan berbagai jenis produk ekonomi kreatif Indonesia," ucapnya.


Selain itu, melalui kolaborasi Kemenkumham dengan Kementrian Pertanian (Kementan) dapat menghasilkan pemberian fasilitasi promosi dan penelitian terkait pertanian yang memiliki kaitan dengan KI personal maupun KI Komunal.


"Kementan merupakan mitra strategis bagi Kemenkumham dalam penyediaan data KI Komunal khususnya terkait sumber daya genetik dan potensi Indikasi Geogrfis," tutur Yasonna.


Adapun kolaborasi Kemenkumham dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Kemendagri dapat nengarahkan kepada seluruh Penerintah Daerah agar dalam penyusunan program kerja, program kerja tersebut dapat menyentuh kepada dukungan atas KI.


"Kemendagri juga bisa mensosialisasikan urgensi KI guna mendorong Pemda untuk dapat menemukan potensi KI di wilayah guna dimamfaatkan sebagai salah satu aset pembangunan ekonomi di wilayah," kata Yasonna.


Ia menambahkan, khusus terkait KI Komunal, maka Kemendagri dapat mengarahkan kepada seluruh Pemda agar dapat mendata potensi- potensi KI Komunal untuk selanjutnya dapat didorong guna mendapatkan perlindungan atas KI Komunalnya tersebut.


Dari pernyataan Menkumham mengenai dukungan ekosistem KI ini, Direktur Pembangunan Kekayaan Intelektual Industri Kreatif Kemenparekraf, Robinson turut menyampaikan bahwa berkembangnya ekonomi kreatif suatu daerah tentunya tidak lepas dari dukungan penuh pemerintah daerahnya.


"Hal ini sesuai dengan Pasal 5 Undang- undang 24 Tahun 2019 Tentang Ekonomi Kreatif yang menyatakan Setiap Pelaku Ekonomi Kreatif berhak memperoleh dukungan dari Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah melalui pengembangan Ekosistem Ekonomi Kreatif," kata Robinson.


Yasonna juga menuturkan bahwa KI terbukti dapat menjadi katalisator bagi nation branding dan turut mendukung kemandirian ekonomi suatu negara.


Pria kelahiran Sorkam ini mencontohkan, garam Amed Bali yang terdaftar sebagai produk indikasi geografis di tahun 2016, nyatanya dapat meningkatkan harga jual serta membuka potensi ecotourism bagi wilayah Kabupaten Karang Asem tempat asal dari garam Amed berada.


Contoh lainnya dari pemamfataan KI yang menjadi narion branding Indonesia adalah penggunaan kain Endek Bali oleh rumah mode Christian Dior, terdapat sembilan desain busana yang menggunakan kain Endek Bali.


"Untuk proses produksi kain Endek, Pemda Provinsi Bali menekankan agar dilakukan oleh para perajin endek di Pulau Dewata. Pada 5 Februari 2021 lalu Kemenkumham memberikan sertifikat Pencatatan KIK terhadap Kain Endek," tutur Yasonna.


Mengingat besarnya mamfaat potensi KI dan KI Komunal untuk meningkatkan perekonomian nasional, Yasonna mengajak kepada para pimpinan pemerintah daerah dan masyarakat untuk menggali potensi wilayahnya masing- masing.


"Saya mengajak seluruh masyarakat Sumatra untuk terus mengali potensi wilayah, terus berkreasi, berkarya dan berinovasi, sesama- sama memahami pentingnya pelindungan Kekayaan Intelektual kemudian menjaga kualitasnya, mengembangkannya dan membuatnya semakin bernilai ekonomi tinggi sehingga dapat menjadi pendorong pemulihan Ekonomi Nasional," pungkas Yasonna.


Sebagai informasi, kegiatan Roving Seminar Kekayaan Intelektual meeupakan salah satu program unggulan DJKI Memenhukam di tahun 2022 yang akan dilaksanakan  di tujuh tempat di Indonesia. Dengan lokasi pertama diadakan di Provinsi Sumatra Utara. Selanjutnya akan diadakan di Provinsi DKI Jakarta, Jawa Tengah, Jawa Timur, Bali, Sulawesi Selatan dan Jawa Barat.(JN)

Lebih baru Lebih lama