Maksimalkan Penyelenggaraan Program Kelitbangan di Wilayah, Kemenkumham Sumut Laksanakan Koordinasi dan Konsultasi Teknis ke Badan Penelitian dan Pengembangan Hukum dan HAM RI

Bos com,MEDAN- Dalam rangka pelaksanaan tugas teknis di bidang pengkajian, penelitian, dan pengembangan serta pengelolaan data dan informasi hasil penelitian hukum dan hak asasi manusia, Kemenkumham Sumut dalam hal ini Kepala Bidang Hak Asasi Manusia Kanwil Kemenkumham Sumut (Flora Nainggolan) didampingi oleh Kepala Subbidang Pengkajian Penelitian dan Pengembangan Hukum dan HAM (Bram Gun Saulus Lumban Gaol) dan Analis Hukum (Novita Sartika Elisabeth) melaksanakan Koordinasi dan Konsultasi Teknis bertempat di Badan Penelitian dan Pengembangan Hukum dan HAM RI pada 10 Februari 2022, sebagai bagian dari pelaksanaan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 30 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM. 


Kehadiran Tim dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumut diterima dengan baik oleh Bapak Daryono selaku Analis Kebijakan/Koordinator Kajian Balitbangkumham dan Bapak Susena beserta Peneliti Tony Yuri Rahmanto di Pojok JDIH Badan Penelitian dan Pengembangan Hukum dan HAM RI. “Tentunya kita semua berharap kegiatan pada tahun ini dapat terlaksana secara maksimal dengan hasil yang baik, untuk itu maka untuk memaksimalkan output dari kegiatan Pengkajian Hukum dan HAM, Analisis Kebijakan dengan Pemanfaatan Sistem Informasi Hukum dan HAM (SIPKUMHAM), Monitoring dan Evaluasi Pelayanan Publik Berbasis Survei IPK-IKM, dan Sosialisasi Hasil Penelitian/OPini, kami memandang perlu untuk menyamakan pemahaman.” ujar Flora mengawali kegiatan.


Tony Yuri Rahmanto, peneliti Balitbangkumham menjabarkan bahwa Sosialisasi yang akan dilaksanakan di Sumatera Utara mengangkat tema Desain Pengaturan Omnibus Law Cipta Kerja, Transformasi Sosial, dan Ketahanan Pelaku Usaha Mikro dan Kecil Pada Industri Parawisata di Danau Toba.


”Kegiatan tersebut sudah diagendakan oleh Balitbangkumham Kemenkumham RI pada tanggal 20 April 2022 nanti.” Tutur Tony.

Daryono menyampaikan bahwa adalah penting untuk melakukan monitoring survei IPK-IKM yakni kegiatan pemantauan hasil survei IPK dan IKM yang dilakukan setiap bulan untuk merumuskan suatu model intervensi dalam rangka peningkatan kualitas penyelenggaraan pelayanan publik serta melakukan evaluasi Hasil Survei IPK-IKM yang dilakukan untuk mengevaluasi implementasi model intervensi dalam rangka peningkatan kualitas penyelenggaraan pelayanan publik. “Terkait Automatic Adjustment (AA) pada kegiatan Pengkajian Kebijakan Hukum dan HAM di Wilayah disarankan dijadwalkan pada Triwulan IV sambil menunggu keputusan lebih lanjut.” ujar Daryono mengakhiri kegiatan.(JN)

Lebih baru Lebih lama