Kakanwil Sumut Lantik 3 (tiga) Orang Jabatan Fungsional Perancang Peraturan Perundang-Undangan

Bos com,MEDAN- Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 65 Tahun 2021 tentang Jabatan Fungsional Perancang Peraturan Perundang-undangan, dalam pasal I menjelaskan maksud Perancang Peraturan Perundang-undangan atau Perancang adalah Pegawai Negeri Sipil yang telah diangkat dalam jabatan fungsional Perancang yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melakukan kegiatan pembentukan peraturan perundang-undangan dan penyusunan instrumen hukum lainnya.


Hasil Kerja adalah unsur kegiatan utama yang harus dicapai oleh Perancang Peraturan Perundang-undangan sebagai prasyarat menduduki setiap jenjang Jabatan Fungsional Perancang Peraturan Perundang-undangan.


Jabatan Fungsional Perancang Peraturan Perundang-undangan termasuk dalam rumpun Hukum dan Peradilan dan merupakan jabatan karir PNS. Jabatan Fungsional Perancang merupakan Jabatan Fungsional Keahlian. Tugas Jabatan Fungsional Perancang yaitu melaksanakan kegiatan Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dan penyusunan instrument Hukum lainnya.


Untuk perkembangan karirnya, baik itu untuk syarat kenaikan pangkat maupun kenaikan jabatan, maka Pejabat Perancang Peraturan Perundang-undangan harus melaksanakan butir-butir uraian tugas jabatan sesuai dengan unsur dan sub unsur yang telah diatur dalam Peraturan Perundang-undangan

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara Imam Suyudi hari ini (Jum’at,18/02/22) telah melaksanakan Pelantikan dan Pengambilan Sumpah Jabatan Perancang Peraturan Perundang Undangan Muda di lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sumatera Utara terhadap 3 pegawai kantor wilayah dengan disaksikan para pejabat tinggi pratama, para pejabat administrator, pengawas, JFT, Rohaniawan dan undangan.


Pelantikan dilaksakan sebagai tindak lanjut Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor : SEK- 24.KP.10.02 Tahun 2022, SEK- 25.KP.10.02 Tahun 2022 dan SEK- 26.KP.10.02 Tahun 2022 tanggal 20 Januari 2022 tentang Kenaikan Jenjang Jabatan Fungsional Perancang Peraturan Perundang- undangan Muda di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.


Kepada pegawai yang baru dilantik dan telah disumpah dalam jabatannya, akan mendapatkan tugas yang semakin berat. “Kedepan tugas Kementerian Hukum dan HAM terutama di bidang masing-masing tentunya tidak semakin ringan, dituntut untuk tampil dibarisan terdepan dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat umum, Pelayanan cepat, tepat dan terarah merupakan sesuatu hal yang ditunggu-tunggu oleh semua lapisan masyarakat, yang tercermin dalam bekerja Profesional, Akuntabel, Sinergi, Transparan, Inovatif, (PASTI) sehingga mampu menjadi aparatur Kementerian Hukum dan HAM yang kompeten, konsisten, konektifitas membangun sinergitas, kreatif dan inovatif serta memanfaatkan teknologi informasi secara optimal untuk mendukung terlaksananya Reformasi Digital, Reformasi Hukum, E-Government Pasti Nyata dan Corporate University dalam Transformasi Digitalisasi Kementerian Hukum dan HAM” kata Imam di Aula Soepomo Lt. 5 Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara saat menyampaikan sambutannya   


Diakhir sambutannya Imam meminta kepada pegawai yang baru dilantik untuk dapat meningkatkan kerjasama dan kebersamaan dalam mengemban tugas dan fungsi organisasi. “mari kita teruskan dan kita tingkatkan kerjasama dan kebersamaan kita dalam mengemban tugas dan fungsi dalam peningkatan Kinerja dan Nilai Akuntabilitas, Integritas Pelayanan Publik serta Nilai Reformasi Birokrasi dalam menyukseskan segala program-program Kementerian Hukum dan HAM, dengan kesungguhan dalam itikad baik, kerja keras, kerja cerdas, serta kerja ikhlas dengan semangat harmonisasi dalam gerak dan langkah dalam mewujudkan Zona Integritas menuju WBK dan WBBM” ujarnya.(JN)

Lebih baru Lebih lama