Konsultasi Komisi II DPRD Kota Pematang Siantar dan Bagian Hukum Pemerintah Daerah Kota Pematang Siantar Terkait Pembahasan Ranperda Tentang Perubahan Perda Nomor 5 Tahun 2011 ke Kanwil Kemenkumham Sumut

Bos com,MEDAN -  Kanwil Kemenkumham Sumatera Utara menerima kedatangan Komisi II DPRD Kota Pematang Siantar dan bagian hukum Pemerintah Daerah kota Pematang Siantar di ruang rapat Divisi Pelayanan Hukum, Jumat 28 Januari 2022.


Adapun rapat ini terkait pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang perubahan Perda nomor 5 tahun 2011 tentang retribusi daerah pasca disahkannya Undang-undang nomor 1 tahun 2022 tentang hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintahan daerah

Yuli Rosdiana Perancang Peraturan Perundang-undangan ahli madya Kanwil Kemenkumham Sumut membuka rapat konsultasi bersama Perancang Peraturan Perundang-undangan yang ikut dalam pembahasan ini.


Dari DPRD Kota Pematang Siantar dihadiri oleh Wakil Ketua DPRD Mangatas Silalahi, Ketua Komisi II Rini Silalahi, Wakil Ketua Komisi II Ferry Sinamo, Sekretaris Komisi II Netty Sianturi, Kabid Pendapatan I BPKD Pematang Siantar Subrata Lumbantobing beserta jajaran.(JN)

Lebih baru Lebih lama