Kemenkumham Sumut Gerakkan Perubahan Lewat Pedoman Tunas Integritas

Bos Com,MEDAN- Pelaksanaan Reformasi Birokrasi terus berjalan dalam mewujudkan Indonesia berkelas dunia diantaranya dengan membentuk Sumber Daya Manusia (SDM) yang berintegritas dan bersih dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN). Mendukung terwujudnya perubahan itu, Kanwil Kemenkumham Sumut menginternalisasikan Pedoman Tunas Integritas pada jajarannya bertempat di Aula Soepomo, pada hari Selasa (04/01/2022)


“Tunas Integritas merupakan individu-individu yang memiliki nilai-nilai integritas dan menjadi motivator serta Role Model dalam pembangunan integritas. Pembentukan Tunas Integritas merupakan tahap awal dalam upaya strategis pembangunan perilaku dan budaya antikorupsi yang sejalan dengan komitmen untuk membangun Zona Integritas. Kesatuan dan keselarasan antara pikiran dan sikap yang kita lakukan secara konsisten dan penuh komitmen, inilah gambaran secara luas bagaimana kita satu kesatuan berkomitmen melakukan secara terus menerus yang akhirnya menular di lingkup kerja kita dan secara luas di Kementerian Hukum dan HAM,” jelas Kakanwil, Imam Suyudi membuka kegiatan Sosialisasi Pedoman Tunas Integritas.


Sejalan dengan itu, Kepala Divisi Administrasi, Betni Humiras Purba menjelaskan bahwa sistem pengendalian internal dalam mendeteksi dan mencegah KKN belum cukup sehingga perlu adanya percepatan. Tunas Integritas ini sebelumnya disebut dengan Agen Perubahan, namun tidak ada keseragaman di lingkungan Kemenkumham dalam pelaksanaannya sehingga perlu dilakukan penguatan integritas SDM dan organisasi Kemenkumham.


“Menginternalisasikan Pedoman Tunas Integritas ini sangat penting dilaksanakan sebagai acuan bagi satuan kerja di lingkungan Kemenkumham dalam pelaksanaan Tunas Integritas demi mewujudkan Kementerian Hukum dan HAM yang bebas dari KKN. Ini tugas besar, jadi dibutuhkan effort dalam melakukannya. Nah, pada monev dibulan Desember kemarin sudah disosialisasikan kepada beberapa UPT,” kata Betni.


Pada kesempatan ini, dipaparkan pula mengenai Peraturan Pemerintah Nomor 94 tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil dimana diberlakukannya Punishment apabila tidak menaati kewajiban ataupun melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan.(JN)

Lebih baru Lebih lama