Kalapas Siborongborong Tegaskan Kembali Tata Tertib Serta Hak dan Kewajiban Warga Binaan di Lapas Siborongborong

Bos Com,SIBORONGBORONG- Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Siborongborong secara berkesinambungan Melakukan sosialisasi kepada warga binaan terkait Peraturan dan Tata Tertib Lapas Rutan sesuai dengan Permenkumham Nomor 6 Tahun 2013 serta mensosialisasikan Hak dan Kewajiban kepada warga binaan di Lapas Siborongborong. Pada hari rabu Rabu (19/01/2022).


Terkait dengan pemberitaan pembongkaran kasus yang dilakukan oleh pihak kepolisian yang terduga tersangka nya dilakukan oleh Warga binaan yang sedang menjalani masa pidana di Lapas Siborongborong. Kepala Lembaga Pemasyarakatan Siborongborong Parlindungan Siregar, A.Md.IP., S.H. Menerangkan bahwa kejadian tersebut benar adanya dan telah dilakukan proses hukum yang berlaku bahwasanya warga binaan tersebut telah diambil keterangan oleh pihak penyidik. Dan pihak Lapas Siborongborong telah bekerja sama dengan pihak kepolisian dalam pengungkapan kasus tersebut

Pihak Lapas Siborongborong juga telah melakukan deteksi dini dengan tetap melakukan langkah-langkah pencegahan dengan melakukan razia rutin dan sosialisasi kepada seluruh warga binaan terkait larangan larangan serta kewajibannya sebagai warga binaan. 


Kepala Kesatuan Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (lapas) Siborongborong, Ucok Pangihutan Sinabang, S.H. menekankan kepada seluruh warga binaaan untuk mempedomani dan mengikuti aturan yang berlaku. Kemudian ditegaskan kembali kepada warga binaan untuk tidak melakukan pelanggaran tata tertib selama menjalani masa pidana di Lapas Siborongborong. "Setiap warga binaan wajib mengikuti aturan dan pedoman yang telah ditetapkan karena setiap pelanggaran yang dilakukan akan merugikan warga binaan itu sendiri terlebih untuk tidak melakukan pelanggaran yang berkaitan dengan pelanggaran hukum". Ucapnya.


Disamping itu Kepala Kesatuan Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan Siborongborong, Ucok Pangihutan Sinabang, S.H. beserta jajaran secara rutin dan Isidentil melakukan penggeledahan dan razia kamar hunian warga binaan. Hal ini merupakan salah satu bentuk tindakan responsive yang dilakukan Lapas Kelas IIB Siborongborong dalam menekan dan menimalisir peredaran Halinar, Handphone, pungutan liar dan narkoba dan gangguan keamanan ketertiban. Selain itu, Kegiatan penggeledahan dan razia yang dilakukan sekaligus menjadi bukti komitmen Lapas Siborongborong dalam melaksanakan tugas sebagai unit pelaksana teknis Pemasyarakatan. 


Pada kesempatan ini juga, Kalapas Siborongborong, Parlindungan Siregar A.Md.IP, SH. menegaskan kepada warga binaaan agar kiranya untuk senantiasa patuh dan taat serta berkreasi mengembangkan diri dengan ikut serta dalam program pembinaan Lapas, yakni pelatihan kemandirian peternakan, pertanian, meubel dan lain sebagainya, agar tidak terlalu bosan dalam menjalani hukuman dan mempunyai bekal sewaktu sudah kembali ke masyarakat. (JN)

Lebih baru Lebih lama