Ditjen PAS Bersama Bareskrim Polri Perkuat Sinergi Berantas Peredaran Gelap Narkoba di Lapas dan Rutan

Bos Com,JAKARTA-- Salah satu agenda utama dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kementerian Hukum dan HAM adalah  upaya pemberantasan dan penyalahgunaan peredaran narkoba di dalam rumah tahanan negara (rutan) dan lembaga pemasyarakatan (lapas).


Sinergitas Ditjen PAS  Kemenkumham dengan Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), telah berhasil menggagalkan berbagai upaya penyelundupan narkoba ke dalam lembaga pemasyarakatan (lapas) dan rumah tahanan negara (rutan), pada  hari Senin (10/1/2022).


Terhitung sepanjang tahun 2021 Ditjen PAS dan Bareskrim telah berhasil menggagalkan 148 upaya penyeludupan narkoba ke dalam lapas/rutan di seluruh Indonesia.Tak hanya itu, dua institusi tersebut bekerja sama memindahkan narapidana kategori bandar narkoba ke lapas super maximum security di Pulau Nusakambangan yang menerapkan sistem one man one cell.


Pemindahan dilakukan untuk mencegah peredaran gelap narkoba dari lapas/rutan serta mencegah pengaruh buruk bandar narkoba terhadap narapidana lainnya. Sepanjang tahun 2021, setidaknya 215 bandar narkoba dipindahkan ke Nusakambangan. Mereka berasal dari berbagai wilayah seperti DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Timur, Aceh, Sumatera Selatan, Lampung, Riau, Jambi, Sumatera Utara, Bali, Kalimantan Timur, Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan, Nusa Tenggara Barat, Sulawesi Selatan, Sulawesi Utara, Maluku, Papua, hingga Papua Barat.


Upaya pemasyarakatan tak berhenti sampai di sana. Pemasyarakatan juga terus mempelajari dan mengamati berbagai modus penyelundupan yang mungkin digunakan. Petugas pun diberikan pelatihan dalam pelaksanaan pengawasan dan peningkatan kewaspadaan untuk mencegah masuknya barang haram ke lapas dan rutan.


Komitmen penuh juga ditunjukkan oleh Unit Pelaksana Teknis (UPT) pemasyarakatan di seluruh Indonesia. Lapas dan rutan berlomba-lomba mendeklarasikan diri untuk Zero Halinar (Bersih dari hape,pungli dan narkoba). Semboyan "Bersinar' ataw Bersih dari Narkoba dan juga semakin digaungkan.


Bukan semboyan semata, komitmen ini juga ditunjukkan melalui kegiatan razia gabungan dengan melibatkan Badan Narkotika Nasional (BNN) dan aparat penegak hukum setempat. Pemasyarakatan juga menggelar pemeriksaan urine bagi warga binaan dan petugas untuk memastikan lapas/rutan bersih dari narkoba.


Kordinator Hubungan Masyarakat dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Rika Aprianti mengatakan, berbagai upaya ini dilakukan untuk mendukung program nasional Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN).


Menurutnya, Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Reynhard Silitonga telah menginstruksikan jajaran Pemasyarakatan untuk melaksanakan "3+1", yaitu Tiga Kunci Pemasyarakatan Maju dan Back to Basics.


"Tiga kunci Pemasyarakatan Maju, yaitu deteksi dini gangguan keamanan dan ketertiban, pemberantasan peredaran gelap narkoba, dan sinergi dengan aparat penegak hukum lainnya menjadi senjata utama Pemasyarakatan dalam memerangi narkoba. Ditambah dengan Back to Basics, mengembalikan tugas dan fungsi pemasyarakatan sebagamana mestinya", terang Rika.(JN)

Lebih baru Lebih lama