Polsek Medan Kota Ringkus Pencuri Alat Mesin CPU Tower Indosat

Bos Com,MEDAN- Unit Reskrim Polsek Medan KotaTelah mengamankan 2 0rang laki - laki diduga telah melakukan Tindak Pidana Pencurian pemberatan di Jalan Brigjen Katamso No. 295 Kelurahan Sei Mati Kecamatan Medan Maimun 


Dari Identitas kedua tersangka Pencurian dan Pemberatan,BS Laki Laki (22)Tahun Alamat Jalan Brigjen Katamso Gg Nasional Kelurahan Sei Mati Kecamatan Maimun,M.K.S Laki Laki (21)Tahun alamat Jalan Brigjen Katamso Gg Perdamaiam No 11 Kelurahan Sei Mati Kecamatan Medan Maimun.


Kronologis Kejadian,Pada hari sabtu Tanggal 30/10/2021 Unit Reskrim Polsek Medan Kota Atas perintah kapolsek Medan Kota Kompol M.Rikki Ramadhan Sik kepada Kanit Medan Kota IPTU A.E Rambe SH Untuk melakukan Penyelidikan Pengaduan Tindak Pidana pencurian dan pemberatan Tower Indosat di jalan Brigjen Katamso  disebuah Ruko No 295.Medan Maimun


Bermula dari Infornasi bahwa pelaku masih berada di tempat untuk mencari tempat sasaran dan Team Unit Reskrim Polsek Medan Kota mengintai dan Akhirnya meringkus Kedua tersangka


Adapun Barang bukti yang kita amankan kekomando berupa 1 gulungan Tembaga Kabel 1 satu Tali tambang berwarna Putih dengan Panjang 13 Meter 2 Buah Alat Mesin CPU Tower Indosat A1 Buah Pahat 3 buah Pisau Kater 1 Buah saringan Hawa Mesin 1Buah Linggis 1buah Tang 1 buah martil.

Awak Media mencoba untuk Menghubungi Kapolsek Medan Kota Kompol M.Rikki Ramadhan Melalui Kanit Reskrim Iptu A.E Rambe Atas Pencurian dan pemberatan, Benar kita udah mengamankan 2 0rang tersangka dan atas Perbutan Ke 2 Tersangka akhirnya kita boyong komando dan barang  bukti untuk pertanggungjawabkan perbuatannya Pungkas Rambe.(JN)


Lebih baru Lebih lama