Saksi Perkara Dugaan Akta Palsu Sebut Terdakwa Dan Lim Soen Liong Sewa SDB Bank Swasta Sembunyikan Aset Harta Warisan


MEDAN - Sidang perkara dugaan akta palsu dengan terdakwa David Putra Negoro alias Lim Kwek Liong kembali berlanjut di ruang Cakra VI Pengadilan Negeri Medan, Selasa (26/10/2021).


Pada persidangan kali ini terungkap bahwa terdakwa David Putra Negoro alias Lim Kwek Liong bersekongkol dengan salah satu ahli waris lainnya, Lim Soen Liong yang merupakan DPO pihak Kepolisian, dalam menguasai aset harta warisan berupa sejumlah sertifikat.


Sejumlah sertifikat berkaitan aset warisan tersebut dikuasai terdakwa dan  Lim Soen Liong dengan cara disimpan selama bertahun-tahun di dalam Safe Deposit Box (SDB)  yang sewa di salah satu bank swasta di Medan. Hal tersebut terungkap dari keterangan saksi, Edi Syaputra Gurning yang dihadirkan di persidangan.


Dalam kesaksiannya di persidangan Edi Syaputra Gurning yang merupakan mantan Kepala Operasional PT Bank Danamon di Jalan Thamrin Medan menjelaskan, aset berupa sertifikat tersebut disimpan dalam Safe Deposit Box (SDB) yang disewa di Bank Danamon atas nama Lim Soen Liong sejak tahun 2008.


"Awalnya ketika di cek atas nama yang bersangkutan (terdakwa) tidak ada. Ternyata setelah dicek ulang memang benar ada (SDB) di bank Danamon tapi atas nama Lim Soen Liong atau siapa gitu saya lupa," sebut Edy Syahputra menjawab pertanyaan Jaksa, Chandra Naibaho di hadapan majelis hakim diketuai Dominggus Silaban.


Selain itu disampaikan Edy, meski tidak mengetahui secara jelas hal apa yang disimpan dalam Safe Deposit Box (SDB) tersebut, belakangan ia mengetahui bahwa aset yang berada dalam Safe Deposit Box itu berupa sejumlah sertifikat. Hal itu diketahuinya setelah diperiksa pihak kepolisian untuk memberi keterangan berkaitan kasus tersebut.


"Sejak kapan Lim Soen Liong jadi nasabah SDB di bank Danamon?," tanya Jaksa Chandra Naibaho kepada saksi. Menjawab pertanyaan tersebut saksi kemudian menjawab bahwa seingatnya Lim Soen Liong telah menjadi jadi SBD sejak 2008.


"Ada beberapa sertifikat, tapi kita tidak tau apa isinya. Sudah sejak sekitar tahun 2008," jawab saksi di hadapan majelis hakim diketuai Dominggus Silaban.


Sementara itu, penasehat hukum korban, Longser Sihombing menyayangkan bahwasanya istri terdakwa yang sempat dihadirkan JPU namun batal memberikan keterangan di persidangan.


"Pasalnya, terdakwa mengaku keberatan karena saksi yang bersangkutan merupakan istrinya dan majelis hakim pun menerima keberatan tersebut. Padahal di lain sisi kami melihat, proses pengambilan barang-barang sertifikat terdakwa membawa istrinya, kendati demikian kami tetap mengapresiasi hakim," katanya.


Dari keterangan saksi pegawai bank, sambung Longser membenarkan peranan dari Lim Soen Liong yang saat ini bersama oknum Notaris Fujiyanto sudah masuk DPO.


"Lim Soen Liong turut serta membantu akta palsu, membantu sertifikat dari brankas dan turut serta menitipkan barang yang bukan haknya di Safety box Bank Danamon. Jadi kita meminta kepada Polda Sumut dan Polrestabes Medan segera menangkap keduanya," sebut Longser.


Selain itu, Longser mengapresiasi Kapolrestabes Medan atas penetapan tersangka dan keluarnya surat Daftar Pencarian Orang (DPO) Nomor: DPO /272/IX/Res/1.9/2021/Reskrim terhadap oknum notaris Fujiyanto mendapat apresiasi dari kuasa hukum Jong Nam Liong.


Dirinya berharap kepada kepolisian segera menangkap pelaku yang diduga telah melarikan diri tersebut.


"Kita mengapresiasi kinerja Kapolrestabes Medan yang telah menetapkan DPO kepada oknum Notaris Fujiyanto. Kami juga mengharapkan polisi dapat melakukan penangkapan terhadap Fujiyanto. 


Dirinya menjelaskan Fujiyanto berkantor di jalan Sei Kera Medan ditetapkan sebagai tersangka oleh Satreskrim Polrestabes Medan karena diduga membuat surat akta Palsu no 8 tanggal 21 Juli 2008 yang telah merugikan kliennya, hingga miliaran rupiah.


"Sesuai LP/877/IV/2020/SPKT/Resta Medan tanggal 03 April 2020, Satreskrim Polrestabes Medan menetapkan 3 orang tersangka dimana salah seorang tersangka adalah Lim Kwek Liong alias David Putra Negoro yang telah menjadi terdakwa di Pengadilan Negeri Medan dan menjalani persidangan," ujarnya.


"Sedangkan kedua tersangka Fujiyanto dan Lim Sui Liong alias Edi diduga kabur saat dilakukan pemanggilan dan pencarian ke tempat tinggal para tersangka," sambungnya.


Dirinya menambahkan, telah membuat surat permohonan dilakukannya pencegahan keluar Negeri terhadap tersangka Fujiyanto Ngariawan dan tersangka Lim Soen Liong alias Edi dengan Nomor 217/SK/KH-HY-IX/2021 kepada Kapolrestabes Medan dengan tembusan Kapolri, Kemenkumham dan lainnya. (Red)

Lebih baru Lebih lama