Optimalisasi Layanan AHU Terkait Perseroan Perorangan, Kanwil Kemenkumham Sumatera Utara (KUSUMA) Lakukan Koordinasi dan Sosialisasi Dengan Pemerintah Kota Gunung Sitoli

Bos Com,GUNUNG SITOLI-  Dalam rangka mendorong kemudahan berusaha di Indonesia, Pemerintah berupaya melakukan terobosan terhadap pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK) melalui Undang-undang Cipta Kerja terkait dengan pendirian Perseroan Perorangan.

Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sumatera Utara melalui Divisi Pelayanan Hukum dan HAM melakukan kegiatan koordinasi dan sosialisasi terkait Perseroan Perorangan di Kota Gunung Sitoli, Kamis, 21/10/ 2021.


Respon masyarakat yang cukup tinggi terhadap  perseroan perorangan  menunjukkan adanya harapan dan keinginan masyarakat yang tinggi terhadap pemulihan ekonomi yang salah satunya bisa diupayakan oleh Pemerintah melalui Perseroan Perorangan ini. 

Perseroan Perorangan merupakan suatu bentuk badan hukum yang memberikan perlindungan hukum kepada para pelaku usaha melalui pemisahan kekayaan pribadi dan perseroan dalam bentuk penyertaan modal, sekaligus memudahkan para pelaku usaha dalam mengakses pembiayaan dari perbankan, sebagaimana terdapat dalam Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2021 tentang Modal Dasar Perseroan, serta Pendaftaran Pendirian, Perubahan, dan Pembubaran Perseroan yang Memenuhi Kriteria untuk Usaha Mikro dan Kecil dan Peraturan Menteri Hukum dan HAM R.I Nomor 21 Tahun 2021 tentang Syarat dan Tata Cara Pendaftaran Pendirian, Perubahan, Dan Pembubaran Badan Hukum Perseroan Terbatas.Perseroan Perorangan telah resmi dilaunching oleh Menteri Hukum dan HAM pada tanggal 8 10/2021 di Bali.


Berdasarkan hal tersebut maka Kanwil Kemenkumham Sumatera Utara (KUSUMA) dalam hal ini langsung dihadiri oleh Kakanwil, Imam Suyudi, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Purwanto,  Kepala Divisi Administrasi, Betni H. Purba, Kepala Bidang Pelayanan Hukum, Flora Nainggolan, Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sibolga, Saroha Manullang beserta Tim Pelaksana layanan AHU  melakukan koordinasi dan pengenalan mengenai Perseroan Perorangan ke  Pemerintah Kota Gunung Sitoli. Kehadiran Tim KUSUMA diterima langsung oleh Walikota Gunung Sitoli, Lakhomizaro Zebua,

Sekretaris Daerah Pemerintah Kota Gunung Sitoli, Agustinus Zega, Asisten 1 Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Nur Kemala Gulo, Asisten II Perekonomian dan Pembangunan, Arham Duski Hia, Para Kepala Dinas di Lingkungan Pemko Gunung Sitoli.


Pemerintah Gunung Sitoli berharap dapat bekerjasama dengan KUSUMA untuk melakukan sosialisasi pendaftaran Perseroan Perorangan khususnya bagi UKM di Kota Gunung Sitoli, Tim KUSUMA pada akhir pertemuan menyampaikan akan melaksanakan kegiatan Webinar  Sosialisasi terkait Perseroan Perorangan dan teknis pendaftaran secara online melalui Aplikasi yang telah dilaunching oleh Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum.


Pada kesempatan yang sama juga turut dibahas rencana usulan perubahan Unit Kerja Keimigrasian (UKK) Gunung Sitoli menjadi Kantor Imigrasi Kelas III Gunung Sitoli yang bertujuan memberikan pelayanan publik terbaik kepada masyarakat di Pulau Nias.(JN)

Lebih baru Lebih lama