Optimalkan Perlindungan dan Pemanfaatan Desain Industri, Kanwil Kemenkumham Sumut adakan Kerjasama Pemantauan/Pengawasan KI dengan Instansi Terkait.

Bos Com,MEDAN - Wujudkan Perlindungan dan Pemanfaatan Desain Industri yang optimal, Kantor Wilayah Kemenkumham Sumatera Utara adakan kegiatan Kerjasama Pemantauan/Pengawasan Kekayaan Intelektual dengan Instansi Terkait yang bertema “Perlindungan Desain Industri Yang Berdaya Saing Dalam Mendorong Perekonomian”. Senin, (27/09/2021).

Kegiatan ini dilaksanakan di Hotel Emerald Garden Medan dan dibuka langsung oleh Kepala Kantor Wilayah, Imam Suyudi. Dalam kesempatan yang diberikan, Imam menyampaikan pentingnya perlindungan Desain Industri bagi sektor industri kecil dan menengah (IKM) di Indonesia. 


"Peran penting desain industri sangat mendukung dalam peningkatan nilai jual produk barang dan/atau jasa karena sebagai bagian yang tidak terpisahkan untuk memberikan daya tarik terhadap suatu barang dan/atau jasa serta kreatifitas yang muncul dalam menciptakan suatu karya yang bermanfaat bagi masyarakat," jelas Imam. 

Pemerintah telah melakukan berbagai macam upaya untuk melindungi Desain Industri, seperti meratifikasi Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri, mendirikan sekolah dan pergururan tinggi desain, dan mendorong promosi produk dalam negeri melalui kegiatan pameran berskala internasional seperti IFEX (Indonesia International Furniture Expo) serta Trade Expo Indonesia. "Kita harus bangga bahwa bangsa Indonesia memiliki keberdayaan desain yang tinggi dengan kemampuan memproduksi aneka barang kebutuhan desain produk karya anak bangsa," ujar Imam. 


Kegiatan dilanjut dengan paparan mengenai Perlindungan Desain Industri bagi Pendesain/Kreator Sebagai Penunjang di Masa New Normal oleh Totok Rikanto, Pemeriksa Desain Industri Direktorat Cipta dan Desain Industri. 


Turut hadir pada kegiatan hari ini, Kepala Bidang Pelayanan Hukum, Flora Nainggolan, Kasubbid Pelayanan Kekayaan Intelektual, Berkat Elhan Harefa, dan Kasubbid Pelayanan Administrasi Hukum Umum, Surya Darma.(JN)

Lebih baru Lebih lama