Lapas Kelas III Pangururan Memberikan Remisi Terhadap Napi WBP di HUT RI Ke-76 Tahun 2021

Bos Com,PANGURURAN- Pemberian Remisi Umum merupakan salah satu puncak Resolusi Pemasyarakatan, yaitu pemberian hak Pengurangan Masa Hukuman kepada Narapidana. Untuk mendapatkan pengurangan masa hukuman (Remisi), Setiap Narapidana harus memenuhi Syarat Administratif dan Substantif. Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Pangururan saat ini telah dihuni oleh Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) dengan jumlah 114 Orang.Dalam rangka menyambut Hari Ulangtahun Kemerdekaan Republik Indonesia Yang Ke-76 Tahun 2021


Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Pangururan telah mengusulkan Narapidana untuk memperoleh Remisi Umum dalam Rangka Hari Kemerdekaan Republik Indonesia tahun 2021 sesuai dengan peraturan yang berlaku dengan rincian besaran sebagai berikut:


1.Narapidana terkait Tindak Pidana Non PP No.28 Tahun 2006 dan Non PP No.99 Tahun 2012 (Pidum) berjumlah  44 Orang.

2. Narapidana terkait Tindak Pidana Terkait Pasal 34 ayat (3) PP No.28 Tahun 2006: NIHIL

3. Narapidana terkait Tindak Pidana Terkait Pasal 34A ayat
(1) PP No.99 Tahun 2012 berjumlah 29 Orang


Sampai pada Tanggal 06 Agustus 2021 Lapas Kelas Kelas III Pangururan mengusulkan Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang telah memenuhi syarat menerima Remisi Umum Hari Kemerdekaan Indonesia Tahun 2021 dengan jumlah yang diusulkan Sebanyak 73 Orang yang sesuai dengan peraturan dan persyaratan yang berlaku. Serta keseluruhan usulan telah disetujui oleh Kemenkumham (Dirjenpas).
1.Narapidana terkait Tindak Pidana Non PP No.28 Tahun 2006 dan Non PP No.99 Tahun 2012 (Pidum) berjumlah 44 Orang
2. Narapidana terkait Tindak Pidana Terkait Pasal 34 ayat (3) PP No.28 Tahun 2006: NIHIL

3. Narapidana terkait Tindak Pidana Terkait Pasal 34A ayat (1) PP No.99 Tahun 2012 berjumlah 29 Orang

Sampai pada Tanggal 06 Agustus 2021 Lapas Kelas III Pangururan mengusulkan Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang telah memenuhi syarat menerima Remisi Umum Hari Kemerdekaan Indonesia Tahun 2021 dengan jumlah yang diusulkan mencapai 73 Orang yang sesuai dengan peraturan dan persyaratan yang berlaku. Serta keseluruhan usulan telah disetujui oleh Kemenkumham (Dirjenpas) sesuai dengan KEPUTUSAN MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA NOMOR : PAS-870.PK.01.05.06 TAHUN 2021 NOMOR : PAS-877.PK.01.05.06 TAHUN 2021 NOMOR: PAS-880.PK.01.05.06 TAHUN 2021 SK Remisi akan dibacakan kepada Narapidana yang menerima Remisi Umum Hari Kemerdekaan pada hari Selasa tanggal 17 Agustus Tahun 2021, selanjutnya akan di tempel di papan pengumuman yang ada di dalam blok hunian.


Kalapas Pangururan Herry H. Simatupang,SH,MH Berharap setelah mendapatkan Remisi tersebut para Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) terkhusus pada Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Pangururan dapat bersyukur serta dapat memperbaiki diri kearah yang lebih baik lagi dan membangun jiwa nasionalisme dan cinta kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia.
"Dirgahayu Kemerdekaan Republik Indonesia yang
ke-76!"
"Indonesia Tangguh, Indonesia Tumbuh.(JN)

Lebih baru Lebih lama