Selanjutnya Kabid Pelayanan Hukum juga menyampaikan mengenai urgensinya penerapan Pelayanan Publik berbasis HAM. Hal ini dapat dimulai dengan penyiapan sarana dan prasarana seperti penyediaan ruang laktasi, ruang bermain anak, layanan kunjungan yang nyaman bagi masyarakat dan pemenuhan hak-hak dari Warga Binaan Pemasyarakatan tanpa dipungut biaya. Pelayanan publik berbasis HAM merupakan kewajiban dari seluruh pegawai untuk mensukseskannya karena merupakan bagian dari Reformasi Birokrasi yang harus dijalankan.
Kabid Pelayanan Hukum juga menyampaikan amanat dari Kepala Divisi Pemasyarakatan Anak Agung Gde Krisna yang berpesan untuk menyampaikan mengenai pemenuhan data dukung target kinerja dan data dukung pembangunan Zona Integritas serta Pemenuhan Pelayanan Publik Berbasis HAM dan tanpa Pungutan Liar (Pungli), selanjutnya Kabid Pelayanan Hukum juga menyampaikan amanat dari Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Purwanto kepada petugas untuk terus berkomitmen dalam pembangunan Zona Integritas dan melaksanakan tugas secara disiplin dan profesional.Acara selanjutnya Kasubbid Pelayanan Kekayaan Intelektual menyampaikan bahwa Lapas dapat menjadi wadah pengembangan Kekayaan Intelektual Personal, dimana hasil karya WBP yang memiliki karakteristik dan kekhususan dapat diusulkan untuk didaftarkan sebagai bagian dari Kekayaan Intelektual, sebagai contoh karya WBP dalam bentuk Pas Hebel Cor di Lapas Klas IIB Padang Sidempuan telah dilakukan pendaftaran Paten di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual. Hal ini kiranya dapat menjadi pemicu bagi Satuan Kerja lainnya untuk berprestasi dalam menciptakan hasil karya WBP dan mendaftarkan hasil karya untuk dilindungi Kekayaan Intelektualnya. Selanjutnya Tim menyampaikan terima kasih atas atensi dan berharap seluruh Petugas Lapas Klas III Teluk Dalam dapat menjadi Role Model dalam Pembangunan Zona Integritas.(Jhonsen)