Alamak Debitur Panin Bank Mengeluh "Ada apa yah.."

MEDAN- Salah seorang debitur Panin Bank sangat Kecewa melihat Mobilnya bertahun tahun di bengkel mobil Chevrolet  di jalan Letda Sujono tak kunjung Clear(selesai di perbaiki).


Terhitung dari tahun 2014 sampai dengan berita ini ditayang,  

Unit Chevrolet dengan nomor Polisi BK1117 OY, belum selesai di perbaiki oleh bengkel resmi Chvrolet tersebut, yang mana asuransi MAG adalah  sebagai penjamin asuransiya.


Dugaan sementara, tidak adanya Tenaga yang benar-benar ahli di bengkel Resmi Chevrolet tersebut, untuk tangani kerusakan secara administrasi maupun secara fisik.

hal itu di buktikan ketika awak media bertanya langsung kepada kepala Bengkel.


"Saya hanya meneruskan ini pak.

sudah Empat generasi kepala bengkel disini setelah saya".Pungkas Rianto selaku kepala bengkel Chevrolet tersebut.

"saya mengepalai bengkel disini dan di krakatau"katanya.


Rianto selaku kepala bengkel chevrolet tersebut mengatakan,

"Mobil BK1117 OY ini dulu sudah bisa hidup.tapi goyang.hingga perlu penambahan biaya dari Asuransi MAG"katanya.


Dengan adanya sebutan Asuransi MAG,

awak media langsung, bergerak temui Pejabat asuransi MAG yang bernama Johannes di kantornya, di jalan Pemuda Medan.


Johannes Selaku salah satu manejer di Asuransi MAG (PT.Asuransi Multi Artha Guna tbk.Cabang Medan)tersebut mengatakan,

"kan dulu itu sudah ada estimasi biaya.

begitupun jika kurang mari di ajukan biar saya ajukan lagi ke Pimpinan saya".katanya.


Anehnya,

Pihak Panin Bank, juga memanfaatkan persiteruan bengkel Resmi Chevrolet tersebut dengan Asuransi MAG,

untuk menguasai Objek Fidusianya.


Hal itu di buktikan,

Sangat begitu teganya Pihak Panin Bank mengeluarkan surat Peringatan pertama sampai ke tiga( debitur wanprestasi),

serta melaporkan Debitur tersebut ke BI agar di Black list.


Dengan tujuan agar bisa menguasai Objek jaminan fidusia tersebut,walau sesungguhnya pihak Panin Bank, mengetahui secara rill,

bahwa Objek jaminan fidusia tersebut sudah bertahun lamanya di bengkel resmi Chevrolet, tak kunjung siap di perbaiki.


Hingga,

Tim media bergerak sesuai dengan UU No.40 Tahun 1999 pasal 6 butir (d) yang berisi: Melakukan pengawasan, kritik, koreksi, dan saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan umum.


Mencoba memediasi,

antara Debitur dan Pihak Panin Bank beserta pihak Asuransi MAG pada hari Jumat 28 Mei 2021 di Gedung Panin Bank di lantai lima,tepatnya di kantor PT.Asuransi Multi Artha Guna tbk.Cabang Medan.


Mediasi tersebut dihadiri oleh Hasan Selaku Direktur Asuransi MAG medan.

Hasan mengatakan,

"Dua minggu kedepan akan saya siapkan"katanya.


Pihak Panin Bank juga dihadiri oleh Deny Selaku Kepala Bagian di Panin Bank.

"Ini harus pelunasan".kata Deni.


Mendengar ungkapan Deny,

awak media bertanya apa yang menjadi dasar harus pelunasan.

"Sudah kami layangkan surat peringatan pertama sampai dengan ketiga"kata Kabag Panin Bank tersebut.


Debitur Panin Bank yang bernama Dina Hijjah Syahfina mengatakan,

"kami berharap, semoga kekeliruan, 

dapat terselesaikan hingga saya bersih dari daftar hitam BI Ceking".kata Dina Hijjah Syahfina.

"dimana akibat dari kelalaian mereka saya sudah di black list  di BI Ceking".katanya.

padahal sampai Satu tahun Mobil kami ini di bengkel walau tak kunjung siap, Cicilannya tetap saya bayar hingga Saya bosan dan sakit".kata Dina Hijjah.


"Sudah pernah saya melapor ke BPSK namun, belum sempat sidang,

Saya jatuh Sakit Struk".katanya.


Akibat dari pada  dugaan kekeliruan prosedur pelayanan yang dilakukan perusahaan-perusahaan tersebut, 

kami dari tim Media, akan mempertanyakkan Ke OJK dan LPSK,

tentang hal-hal yang seharusnya dilakukan, oleh pihak-pihak terkait dalam melayani masyarakat sesuai dengan Undang-undang dan peraturan yang di Aturkan oleh OJK.( )

Lebih baru Lebih lama