2 Bungkus Daun Ganja Kering Membawa ASR ke Hotel Prodeo Medan Kota

Bos Com,MEDAN - Unit Reskrim Polsek Medan kota Ringkus 1 Orang pengguna Narkotik Jenis ganja,adapun nama tersangka ASR laki laki (28) tersangka mengantongi 2 bungkus Daun kering ganja,tersngka diringkus Pada Kamis tanggal 03 Juni 2021 lalu, sekitar pukul 20.20 WIB,penangkapan tersangka bermula dari laporan masyarakat bahwasannya maraknya peredaran narkotika jenis ganja di jlSisingamangaraja.


Berdasarkan informasi yang berharga ini Kapolsek Medan Kota Kompol Rikky Ramadhan melalui kanit Reskrim Iptu Nova Indra Pratama bersama anggotanya bergerak cepat ke lokasi yang dituju dan mencurigai sebuah sepeda motor yang melintas dilokasi tempat yang yg dijadikan target pengintaian oleh polsek Medan Kota.


Setelah melakukan pengejaran terhadap sepeda motor yang dicurigai dan berhasil menghentikannya, pihak Reskrim Polsek Medan Kota melakukan penggeledahan dan ditemukan dua bungkus ganja kering di saku celana tersangka. 


Atas perbuatan tersangka yang telah terbukti mengantongi dua bungkus ganja kering tersangka sudah diamankan ke Mako Polsek Medan Kota untuk mempertangungjawabkan atas perbuatannya,Tersangka melanggar pasal 111 ayat (1) dari UU no. 35 th 2009 tentang narkotika dan dikenakan ancaman hukuman lima (5) tahun penjara.(JN)


Lebih baru Lebih lama