![]() |
Photo Kalapas kelas II Siborongborong Pitrha Jaya Saragih Bersama Warga Binaan Pemasyarakatan |
BOS Com,SIBORONGBORONG- Pemberian Remisi Idul Fitri Merupakan salah satu puncak Resolusi Pemasayarakatan masa hukuman(Remisi) kepada Narapidana untuk.mendapat pengurangan masa hukuman Remisi),setiap Narapidana mememuhi syarat Admistrasi dan subtantif Lembaga Pemasyrakatan kelas II B Siborongborong saat ini dihuni oleh Warga Binaan Pemasyarakatan(WBP) dengan jumlah 770 0rang dan didominasi oleh Perkara Narkotika sebanyak 84,85% atau 661 0rang
Dalam rangka menyambut Hari Raya Idul Fitri 1442 H/Tahun 2021 Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Siborongborong telah mengusulkan Narapidana untuk memperoleh Remisi Khusus Idul Fitri Tahun 2021 sesuai dengan peraturan yang berlaku dengan rincian besaran sebagai tertera dibawah ini
1.Narapidana terkait Tindak Pidana Non PP No.28 Tahun 2006 dan Non PP No.99 Tahun 2012 pidana umum(Pidum) berjumlah 85 0rang dengan rincina tertera di bawah 15 Hari 20 0rang,1Bulan 55 0rang,1bulan 15 Hari 10 0rang.
2.Narapidana terkait Tindak Pidana Terkait Pasal 33 ayat(3) PP No .28 Tahun 2006 dinyatakn Nihil atau kosong.
3.Narapidana terkait Tindak pidana Terkait Pasal 34A ayat(3) PP No 99 Tahun 2012 Berjumlah 316 0rang dengan rincian sebagai berikut,1 Bulan 263 0rang,1 Bulan 15 Hari 48 0rang,2 Bulan 5 0rang
Lapas Kelas II B Siborongborong sampai pada Tanggal 5/5/2021 mengusulkan warga Warga Binaan Pemasyarakatan yang telah memenuhi syarat Menerima Remisi Khusus Idul Fitri Tahun 2021 dengan jumlah yang di usulkan Mencapai 401 0rang sesuai dengan peraturan dan persyaratan yang berlaku.Serta keseluruhan telah disetujui olek KemenhumKam(Dirjenpas)Sesuai dengan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Azasi Manusia Republik Indonseia
Adapun Nomor Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Azasi Manusia yang berisi tentang pemberian Remisi Kepada Narapidana di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Siborongborong Pada Hari Kamis (13/5/2021) Pagi
Nomor: PAS-522 Pk 01.05.05 TAHUN 2021 Tanggal 13/05/2021
Nomor:PAS-526.PK 01.05.05 TAHUN 2021 Tanggal 13/05/2021
Nomor :PAS-527.PK 01.05.05.TAHUN 2021 Tanggal 13/05/2021
Nomor :PAS-528 PK 01.05.05 TAHUN 2021 Tanggal 13/05/2021
Nomor:PAS-529.PK 01.05.05 TAHUN 2021 Tanggal 13/05/2021
Kalapas Kelas II B Siborongborong PITHRA JAYA SARAGIH Amd IP SH MH berharap kepada Napi yang mendapat Remisi agar bisa bersyukur karena masih di berikan Pengurangan Hukuman dengan cara Remisi Pungkasnya.(Jhonsen)