Napi Sumut 14.906 Terima Remisi Idul Fitri 1442 H


BOS Com,MEDAN -  Kantor wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sumut memberikan remisi Idul Fitri 1442 H kepada 14.906 narapidana (Napi) beragama Islam. Dari jumlah tersebut, 60 orang di antaranya mendapat remisi bebas.

Kakanwil Kemenkumham Sumut, Imam Suyudi mengatakan, jenis dan besarannya remisi diberikan berdasarkan RK I (Remisi Khusus Sebagian) yakni sebanyak 14.846 orang dan RK II (Remisi Khusus Seluruhnya) sebanyak 60 orang.


“Sehingga dihitung dari seluruhnya warga binaan yang mendapat remisi berjumlah 14.906 orang,” katanya kepada wartawan di acara media gathering yang digelar Kanwil Kemenkumham Sumut, Medan, Jumat (7/5) sore.

Lanjutnya, napi yang menerima remisi dengan pemotongan masa tahan dari 15 hari hingga dua bulan. Sementara untuk napi yang mendapatkan remisi berdasarkan regulasi yakni kriminal umum sebanyak 8.779 orang dan PP 99 tahun 2012 berjumlah 5.491 dan 636 orang berdasarkan PP 28 Tahun 2006.


“Napi menerima remisi berdasarkan peraturan menteri nomor 99 tahun 2012, yang menerima remisi‎ sebanyak 5.491 orang dengan perincian 5.482 orang narkotika, trafficking 1 orang dan korupsi berjumlah 8 orang,” ungkapnya.Pada kesempatan itu, ia juga menjelaskan, penghuni lapas dan rutan se Sumatera Utara hingga tertanggal 6 Mei 2021, berjumlah 33.142 orang. Dengan perincian, napi pria berjumlah 24.657 orang dan napi wanita berjumlah 1.153 orang.

“‎Tahanan pria berjumlah 7.089 orang dan tahanan wanita berjumlah 243 orang. Sedangkan, napi beragama islam berjumlah 28.198 orang,” pungkasnya.


Ia berharap kepada warga binaan yang masih berada di dalam atau pun yang sudah bebas dapat menjadikan remisi ini untuk berkelakuan lebih baik lagi ke depannya.(Jhonsen)

Lebih baru Lebih lama