Personil Satres Narkoba Polres Tanah Karo Ringkus Dua Orang Pemilik Narkoba

Photo kedua Pemilik Narkoba Raju Sembiring*Baju garis garis* Riama Sitepu  *Baju Hitam*

BOS Com,TANAH KARO- Polres Tanah Karo Dalam upaya memerangi peredaran gelap narkoba sebagai komitmen menuju tanah karo Bersinar (Bersih Narkoba) personil dari Satres Narkoba Polres Tanah Karo Dibawah Komando Kasat Narkoba AKP Henry D B Tobing SH, kembali berhasil menangkap 2(dua) orang yang diketahui memiliki narkoba jenis shabu.



KBO Satres Narkoba Polres Tanah Karo IPTU Hendrik Tarigan kepada awak media terkait kronologi kejadian penangkapan berawal dari adanya informasi dari warga yang layak dipercaya prihal peredaran barang gelap narkoba di wilayah hukum polsek simpang empat. Tanpa mengulur waktu personil langsung mengarah ke target sasaran dan awalnya berhasil meringkus 1(satu) orang pemilik narkoba a.n Raju Sembiring (39) warga desa Gung Pinto, Kec.Naman Teran Kab.karo. Pada hari Jumat, (23 April 2021), sekira Pukul 22.00 wib di Desa Gung Pinto Kec. Naman Teran Kab. Karo," Ujar Hendrik



Lanjut,Hendrik menerangkan, "dari serangkaian penggeledahan yang dilakukan petugas menemukan barang bukti berupa  1 (satu) buah plastik klip berles merah yang berisikan 17 (tujuh belas) Paket plastik klip berles merah diduga berisikan narkotika jenis shabu shabu dengan berat brutto 2,28 (dua koma dua puluh delapan) gram,  yang ditemukan di dalam kantong sebelah kiri jaket yang dikenakan Raju. Setelah menemukan barang bukti tersebut kemudian personil  melakukan penggeledahan di rumah tersangka Raju Sembiring dan ditemukan lagi barang bukti berupa 2 (dua) buah pipet plastik sebagai sekop, 1 (satu) bal plastik klip berles merah dan 1 (satu) buah timbangan elektrik warna merah kombinasi abu abu,  yang ditemukan di dalam lemari," Ungkap KBO Satres Narkoba "setelah mengamankan pemilik narkoba tersangka Raju Sembiring selanjutnya petugas kembali menangkap Riama Sitepu (45) petani, Warga Desa  Gung Pinto Kec. Naman Teran Kab. Karo. Disebuah kedai kopi," ungkapnya



Lebih jelasnya lagi Hendrik menerangkan dari hasil penggeledahan terhadap tersangka Riama Sitepu , petugas kembali menemukan barang bukti berupa  1 (satu) buah plastik klip berles merah yang berisikan, 1 (satu) buah plastik klip berles merah yang didalamnya terdapat 2 Paket plastik klip berles merah diduga berisikan narkotika jenis shabu shabu dengan berat brutto 0,32 (nol koma tiga puluh dua) gram yang ditemukan di atas lantai kedai kopi tersebut. Jumat (23 April 2021), sekira Pukul 22.30 Wib di Desa Gung Pinto Kec. Naman Teran Kab. Karo," 



Kedua pemilik barang haram narkoba jenis shabu beserta barang bukti (BB) yang ditemukan, sudah diamankan oleh persoil ke Satresnarkoba Polres Tanah Karo guna proses pengembangan penyelidikan lebih lanjut." Beber KBO IPTU Hendrik Tarigan Akhinya.(Rel/Jhonsen)

Lebih baru Lebih lama