Sidang PT ZPI, Saksi Ungkap Cara Rekayasa Terdakwa Gelapkan Uang Milyaran Rupiah

 


LABUHAN - Terdakwa kasus tindak pidana penggelapan dalam jabatan  PT Zona Property Indonesia (ZPI), Nova Lena menjalani sidang di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam Cabang Labuhan Deli, Rabu (24/3/2021). Sidang lanjutan itu beragendakan  pemeriksaan saksi yang dihadirkan jaksa penuntut umum, Eko Maranata Simbolon, SH. 


Adapun pemeriksaan saksi kali ini dihadiri oleh Manager Operasional PT ZPI Pekanbaru, Roby Mahesa Syahputra yang juga auditor internal di perusahaan. 


"Pemeriksaan audit internal itu dimulai 1 Desember 2020, saya mendapat perintah ke Medan untuk  memeriksa internal keuangan bersama tim karena ada dugaan penggelapan dalam jabatan," ujarnya menjawab pertanyaan JPU. 


Setelah audit 1 bulan dari 1 Desember 2020 hingga 30 Desember 2020 terdapat  kecurangan dari 2015-2020 dengan nilai Rp 7,1 M yang berasal dari 3 Bank yaitu Bank  Mandiri, Bank BNI dan Bank BRI. 


"Objek audit yaitu print rekening koran dari 2015 hingga 2020. Adapun garis besar, cara kerja terdakwa merekayasa rekening Bank Mandiri mulai tanggal 10 Agustus 2020 hingga 12 November 2020, ada 19 transaksi tunai dan 17 tarik tunai di rekening koran asli Bank Mandiri, namun saat diperiksa tidak ada transaksi di rekening koran yang dihidangkan terdakwa," terang Roby. 


"Contohnya pada 11 Agustus 2020 ada setor tunai Rp 11.350.000, kemudian ada tarik tunai menggunakan cek asli Mandiri yang tidak teregister perusahaan oleh Cici Mutia. Namun itu tidak ada di laporan kas dan bank harian yang  ditanda tangani Nova Lena. Cek tidak teregister itu disimpan di rumah Cici Mutia (DPO)," beber Roby. 


Roby menambahkan, setelah ditemukan hasil audit, lalu direkap dan kita sampaikan ke manajemen. 

Setelah itu, pada 7 Desember majemen melakukan rapat internal bersama tim auditor, 


"Lalu kita melakukan interogasi kepada terdakwa dengan menunjukkan rekening koran asli dengan rekening koran yang di sajikan terdakwa. Langsung dia mengaku menangis terisak-isak meminta ampun ketakutan dan minta maaf. Lalu dia menjawab diselesaikan secara kekeluargaan. Lalu pengakuan terdakwa yg telah menggelapkan uang PT ZPI tersebut dibuatkannya ke dalam surat pernyataan agar pengakuan lisan dari terdakwa tidak diingkarinya dikemudian hari. Setelah mengaku, lalu kita meminta dia memanggil keluarga terdakwa yaitu suaminya. Dalam surat pernyataannya, dia mengakui menggelapkan uang dengan Cici sebesar Rp 5 M yang dibagi berdua dan itu diakuinya merekayasa rekening koran dan buku besar di dalam selembar kertas dengan dia sendiri yang membuatnya," tambahnya. 


Ada 54 lembar cek pengeluaran yang tidak ada di laporan harian Nova Lena. Sedangkan tugas Nova  membuat, menyusun laporan keuangan harian dan bulanan. Mengoperasikan internet banking, membuat cek dan giro kantor, mengelola uang tunai di brankas seperti perencanaan pembayaran kepada rekan. 


"Selama ini, Nova Lena diberikan hak mengelolah uang kantor," terangnya. 


Adapun kronologis mengambil uang masuk adalah bergantian Cici dan terdakwa memalsukan tanda tangan Direktur, Wahyudi dan mencairkan ke bank. 


Akhir sidang, terdakwa Nova Lena yang dimintai tanggapannya membantah pernyataan tanda tangan pada 7 Desember 2020. Ia menegaskan bahwa saat itu ia menulis surat pernyataan atas arahan Direktur PT ZPI. 


"Saat itu saudara Cici Mutia mengakui perbuatannya dan saya disuruh mengakui hal yang sama namun saya tidak dipertemukan dengan Cici Mutia. Saat itu keadaan tidak kondusif, Bu Nona marah dan mengancam saya akan menelpon temannya di Kepolisian," terangnya. 


Lalu, Nova menambahkan bahwa surat pernyataan kronologis tersebut disuruh oleh Direktur PT ZPI, Wahyudi. 


"Saya disuruh menulis kronologis seperti milik Cici Mutia (DPO) dan ini diarahkan Pak Wahyudi dan teman-temannya. Setelah selesai menulis saya disuruh memanggil suami saya. Pada 19 Desember saya ditangkap, saya tidak pernah membuat register cek dan giro. Dan yang mencetak print bank Mandiri bukan hanya saya," tambahnya. 


Lalu, Nova kembali membantah bahwa pada Bulan Agustus hingga November 2020 ia tidak lagi menjabat sebagai Kepala Keuangan. 


"Bulan Agustus hingga November 2020 saya menggelapkan uang, saya saat itu tidak lagi menjabat. Jadi bukan saya saja yang bisa membuat laporan harian tersebut," ucapnya mengakhiri. 


Akhirnya sidang yang berjalan hingga Pukul 00.00 WIB ditutup majelis hakim dan akan dilanjutkan kembali pada Minggu depan. (Red)

Lebih baru Lebih lama