Astaga, Diduga Bangunan Berlabel “Casamigo Residence” Tidak Memiliki SIMB

BOS Com,MEDAN – Sungguh disayangkan Bangunan liar dan diduga tidak berizin, tak kunjung habis di Kota Medan dan kerap semakin berjamur. Pasalnya plank Surat Izin Membangun Bangunan (SIMB) diduga sengaja tidak dicantumkan.

Terlihat, bangunan jenis perumahan berlabel “Casamigo Residence” yang berlokasi di Jalan Persatuan, Kecamatan Medan Helvetia, Kota Medan diduga sengaja tidak mencantumkan berapa jumlah bangunan yang berizin melalui plank SIMB.Awak Media Bos Com langsung turun kelokasi untuk memastikan bangunan tersebut , dari hasil infestigasi benar ada 26 buah bangunan sudah mencapai 25 persen tahap pengerjaan, dan sama sekali tidak bisa menunjukkan izinnya melalui plank SIMB.

Menurut keterangan warga, semenjak tahap pengerjaan bangunan, pihak developer sama sekali tidak pernah dan diduga sengaja tidak menempelkan SIMBnya.

Warga menyesalkan sikap developer maupun pemilik bangunan, yang terlalu berani membangun sebanyak 26 unit tanpa mencantumkan SIMB.

“Memang terlalu berani developer ini,membangun perumahan diduga tak berizin di Kota Medan ini bang,” ujarnya seraya bertanya siapa yang membackup bangunan liar tersebut.

Diketahui, bahwa penerbitan SIMB merupakan salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah ( PAD) Kota Medan, yang diterbitkan oleh Dinas Perizinan dalam hal ini Dinas Perumahan dan Pemukiman (Perkim).


Dan sesuai Undang-Undang nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung, dimana Undang-undang tersebut menyatakan bahwa untuk mendirikan bangunan gedung di Indonesia diwajibkan untuk memiliki Izin Mendirikan Bangunan.

Selain itu dalam UU nomor 28 Tahun 2002, IMB diatur dalam Undang-undang nomor 26 tahun 2007 tentang Penataan Ruang dan PP nomor 36 tahun 2005 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang nomor 28 tahun 2002 tentang Bangunan Gedung.

Amat disayangkan, diduga ada pembiaran dari instansi terkait, mengenai bangunan liar yang berlabel “Casamigo Residence” yang diduga mengurangi PAD Kota Medan.

Terpisah, Tatok yang disebut sebagai pengawas bangunan, ketika dikonfirmasi terkait plank SIMB mengatakan bahwa dirinya tidak mengetahui izin bangunan tersebut, Selasa (9/3/2021).

“Pengelolanya Akim bang, sementara pemiliknya nama Kosim,saya hanya pengawas bangunan,” pungkasnya.(Red)




Lebih baru Lebih lama