Bangunan Liar di Madiosantoso Diduga Menjamur, Pemko Medan Diminta Rajin Cek SIMB


MEDAN - Bangunan tidak berizin kembali berjamur di Kota Medan, hal ini terlihat bangunan yang berlokasi di Jalan Madiosantoso, Kelurahan Pulo Brayan I, Kecamatan Medan Timur diduga dengan sengaja menutup Plank Surat Izin Membangun Bangunan (SIMB).


Pantauan dilapangan diduga ada total puluhan bangunan yang berdiri tidak sesuai dengan jumlah SIMB yang diterbitkan oleh Pemko Medan melalui Dinas Perumahan, Kawasan Pemukiman dan Penataan Ruang ( Perkim). 


Seperti diketahui penerbitan SIMB merupakan salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah ( PAD) Kota Medan, akan tetapi amat disayangkan diduga ada "Kongkalikong " antara petugas Dinas Perizinan dengan pemilik bangunan dalam menerbitkan surat izin yang diduga ada unsur korupsi.


Bisa dibayangkan izin yang diterbitkan diduga hanya 15 buah sementara jumlah bangunan yang berdiri mencapai 25 buah, dan diduga telah mencuri PAD Kota Medan puluhan juta rupiah.


Dan jika hal tersebut dibiarkan berlarut-larut, maka kerugian Negara khususnya Pemko Medan diduga mencapai Milyaran rupiah setiap tahunnya, yang diduga dilakukan oleh " Orang Dalam" dalam hal ini Dinas perizinan bersama Mafia pemilik bangunan.


Menurut keterangan salah satu warga yang tidak ingin disebut identitasnya mengeluhkan sikap Pemko Medan, dalam hal ini Dinas perizinan yang terkesan  lemah dalam pengawasan  bangunan liar yang diduga tidak memiliki SIMB.


"Jumlah SIMB yang diterbitkan tidak sama dengan jumlah bangunan yang dibangun bang, makanya wajar saja, plank SIMBnya sengaja ditutup supaya petugas tidak tahu detailnya jumlah SIMBnya," sebut Adi warga yang berdomisili di Jalan Madiosantoso kepada awak media,Selasa( 2/2/2021).


Sementara itu, ketika dikonfirmasi, pemilik bangunan dalam hal ini pihak developer bangunan, tidak merespon awak media, dan diduga tidak peduli terkait SIMB yang diduga menyalahi aturan tersebut, dan diduga ada yang membackupnya.(Tim)

Lebih baru Lebih lama