Fitnah Hotel Deli Indah, Kuasa Hukum Laporkan Akun Facebook 'HBP'

 

MEDAN - Beredarnya berita Hotel Deli Indah yang dituding menjadi lokasi peredaran narkoba dan prostitusi anak dibawah umur dibantah keras Hendri Dumanter Tampubolon melalui kuasa hukumnya M Asril Siregar dan Fuad Said Nasution. 


Ia menegaskan bahwa akibat pemberitaan tersebut nama baik Hotel dan pemilik menjadi tercemarkan. Tak Terima, melalui kuasa hukumnya, Hendri Dumanter Tampubolon pun melaporkan kasus tersebut ke Satreskrim Polresta Deliserdang dengan Nomor STTLP/400/VIII/2020/SU/RESTA DS. 


"Saya sebagai kuasa hukum Hendri Dumanter Tampubolon merasa keberatan dengan akun Facebook Handrianto Bratapos yang dalam tautannya mengatakan anggota DPRD Deliserdang Hendri Dumanter Tampubolon berang dan kemudian judul berita "Terungkap Hotel Deli Indah merupakan sarang prostitusi, peredaran narkoba, BNN dan FPI telah mendapat upeti bulanan. Atas postingan tersebut, maka klien kami merasa terfitnah dan mengadukan akun Facebook Handrianto Bratapos ke Polresta Deli Serdang," Ujar Kuasa Hukum, M Asril Siregar kepada wartawan, Senin (11/8/2020). 


Asril menambahkan bahwa tindakan wartawan tersebut telah menyalahi kode etik wartawan dikarenakan telah menuliskan nama klien yang seorang anggota Dewan. 


"Kami merasa aku Facebook tersebut mencemarkan nama baik klien kami sesuai Pasal 45 Ayat 3 UU 2016. Maka Polresta Deli Serdang telah menerima laporan kami," terangnya. 


Terkait pemberitaan Hotel Deli Indah menjadi lokasi peredaran narkoba dan prostitusi anak dibawah umur, Asril membantah keras berita tersebut. 


"Silahkan dibuktikan, itu tidak pernah dilakukan Hotel Deli Indah. Saya pastikan dan pertanggung jawabkan tidak ada semua itu. Berita itu semua fitnah. Buktikan jika semua itu ada," tegasnya. 


Kemudian Asril menerangkan bahwa adanya statement Ketua Umum Komnas Perlindungan Anak yang memberikan pernyataan menyudutkan Hotel Deli Indah sangat disayangkannya. 


"Komentar Arist Merdeka Sirait mestinya melihat fakta sebenarnya. Sebelum berkomentar seharusnya ditelusuri dahulu. Jangan karena sebuah pengaduan seorang oknum wartawan membuat berita fitnahfitnah. Jangan karena informasinya sesat dan komentarnya menyesatkan. Kami melakukan tindakan hukum karena kami merasa dizolimi atas pemberitaan tersebut," terangnya. 


Asril berharap Polresta Deli Serdang segera menindak lanjuti laporan kliennya karena ini terkait nama baik anggota DPRD. 


"Saya harap Polresta Deli Serdang segera menindak lanjuti laporan klien kami karena ini terkait nama baik anggota DPRD," harapnya mengakhiri. (Red) 

Lebih baru Lebih lama