Ungkap Transaksi Jual Beli Sabu, Polisi Temukan Pohon Ganja

MEDAN - Aparat Polsek Medan Kota mengungkap transaksi jual beli sabu di Jalan Japaris, Komplek Japaris Town House.

Lima orang tersangka diangkut ke Polsek Medan Kota berikut 2 bungkus plastik klip berisi sabu dan belasan batang pohon ganja.

Kelima tersangka yakni Muklis Anugrah (31) dan Anggita Agustina (22) diduga pemilik rumah di lokasi penangkapan Komplek Japaris Town House. Tersangka lainnya, Fariza (31) warga Jalan Jermal 12, Adi (33) warga Jalan Amaliun dan Malahayani (40) warga Jalan Cinta Karya.

Waka Polrestabes Medan AKBP Irsan Sinuhaji, Rabu (20/5/2020) didampingi Kapolsek Medan Kota Kompol Rikki Ramadhan memaparkan temuan batang pohon ganja ini ditemukan ketika anggota melakukan penyamaran dalam transaksi membeli narkotika jenis sabu.

"Saat dilakukan didalam rumah tersangka kita temukan ada 20 batang pohon ganja yang ditanam dalam pot diatas rumah. Tersangka mengaku bahwa telah menanam ganja. Dan pohon ganja yang kita amankan ini sudah siap panen," ungkap AKBP Irsan di Polsek Medan Kota.

Selain batang pohon ganja, kata Irsan ditemukan barang bukti lain yakni 4 bungkus plastik klip berisi sabu, uang Rp100 ribu dan alat hisap sabu.

"Selain batang pohon ganja ada juga kita amankan barang bukti lainnya seperti yang rekan-rekan lihat," tutup Irsan. (Hetty)
Lebih baru Lebih lama