Tim Gabungan TNI dan Polri, Berhasil Bongkar Judi Tembak ikan di Marelan

Marelan - Menyambut bulan suci Ramadhan 1441 H dan di tengah situasi pandemi Covid-19 ini Tim dari Gabungan TNI-Polri melakukan razia permainan judi ketangkasan yang sering juga disebut mesin tembak ikan dalam rangka menciptakan situasi yang aman dan kondusif di wilayah hukum Polsek Medan Labuhan, kamis (23/4/2020) sekira pukul 22.00 WIB.

Kapolsek Medan Labuhan Kompol Edy Safari SH mengatakan razia dilakukan di lokasi Jalan Marelan Pasar II Kelurahan Rengas Pulau Kecamatan Medan Marelan guna menciptakan situasi yang aman dan kondusif di wilayah hukum Polsek Medan Labuhan.

Tampak sebelum kegiatan tersebut dilaksanakan terlebih dahulu dilakukan kesiapan di Mapolsek Medan Labuhan yang langsung dipimpin Kapolsek Medan Labuhan Kompol Edy Safari SH dan diikuti WakaPolsek Medan labuhan AKP Ponijo SIP serta Panit IK Polsek Medan Labuhan IPDA P Maha, Panit Reskrim Polsek Medan Labuhan Ipda Arifin Purba, Ipda T. Siahaan dan Anggota Reskrim, Intel , Sabhara dan Bhabinkamtibmas Polsek Medan Labuhan sebanyak 20 orang bergabung dengan 2 (dua) orang anggota Sabhara Polres Pelabuhan Belawan dan 2 (dua) orang anggota Koramil 11 Medan Labuhan.

Dalam kesempatan apel tersebut Kapolsek Medan Labuhan Kompol Edy Safari SH menyampaikan arahan kepada personil Polsek Medan Labuhan yang bergabung bersama Polres Pelabuhan Belawan dan anggota Babinsa Koramil 11 Medan Labuhan.

Setelah pelaksanaan apel, semua personil langsung menuju lokasi sasaran Jl. Marelan Raya Kel. Rengas Pulau Kec. Medan Marelan dengan mengendarai 1 unit mobil patroli Polsek Medan Labuhan, 1 unit mobil patroli Sabhara Polres Pelabuhan Belawan dan mobil pribadi serta kendaraan sepeda motor pribadi.

Saat dilakukan penggerebekan yang dipimpin Kapolsek Medan Labuhan ditemukan di lokasi sebanyak 10 (sepuluh) unit mesin ketangkasan tembak ikan dan selanjutnya mengamankan yang diduga pemain judi ketangkasan tembak ikan sebanyak 21 orang.

Sementara menurut keterangan dari penjaga Lokasi Judi ketangkasan tembak ikan yang berinisial S mengatakan bahwasanya pemilik mesin judi tembak ikan tersebut adalah A dan di jaga oleh 3 orang yang berinisial D, A dan G. Setelah dilakukan penangkapan dilakukan pengamanan yang diduga pemain judi ketangkasan mesin tembak ikan tersebut oleh Kapolsek Medan Labuhan Kompol Edy.

Kapolsek Medan Labuhan Kompol Edy Safari yang didampingi WakaPolsek Medan Labuhan AKP Ponijo SIP memberikan arahan kepada 21 orang yang diamankan tersebut agar nantinya menghargai situasi Bulan Ramadhan dan juga Arahan terkait wabah Covid-19 , selanjutnya Para pemain judi tersebut di amankan di Polsek Medan Labuhan guna proses hukum lebih lanjut. Tutup Kompol Edy pada pukul 23.30 WIB. (idv)

Lebih baru Lebih lama