![]() |
Kasat Reskrim Polrestabes Medan AKBP Ronny Nicholas Sidabutar, Senin (13/4/2020) menerangkan penggerebekan berdasarkan laporan masyarakat bahwa di TKP dijadikan lokasi judi.
"Saat penyelidikan bahwa benar di lokasi terdapat praktek judi sabung ayam. Ada 14 orang kita amankan. Dari hasil penyidikan kita tetapkan enam orang tersangka dan saat ini ditahan," ungkap Ronny.
Keenam orang tersangka yakni Herman Supratman alias Herman, Sukariyanto, Suriatman, Dedi Iswanto alias Dedi, Muhammad Sucipto alias Amat dan Tumblr Siregar alias Tambor.
"Untuk keenam tersangka dijerat Pasal 303 KUHPidana subs 303 Bis KUHPidana. Mereka dapat ditahan. Sedangkan terhadap 8 orang yang juga turut diamankan tidak dapat dibuktikan bermain judi sabung ayam. Mereka dikembalikan," tuturnya. (red)