Lahannya Dirusak, Warga Sei Mencirim Kembali Ramai-Ramai Laporkan PTPN II ke Poldasu

MEDAN - Tindakan pengerusakan  yang dilakukan oleh PTPN II Sei Semayang secara membabi buta terhadap lahan dan rumah warga Sei Mencirim, Sunggal yang jelas memiliki bukti kepemilikan Surat tanah berupa Surat Hak Milik (SHM) mendapat perlawanan dari warga. Kini, kembali belasan warga melaporkan PTPN II ke SPKT Poldasu.

"Kedatangan kami kemari adalah untuk melaporkan PTPN II yang telah melakukan pengerusakan terhadap tanah kami," ujar salah seorang korban, Eden Ginting, Senin (13/4/2020).

Eden menambahkan, ia mewakili 13 orang warga yang memiliki bukti kepemilikan tanah berupa SHM. Ia berharap pihak PTPN II segera mengganti rugi atas kerugian yang dilakukannya.

"Kami harap pihak PTPN II untuk mengganti kerugian atas kerusakan yang dilakukannya," harapnya.

Ia menegaskan bahwa lokasi tanah yang dirusak PTPN II merupakan sumber pencaharian warga untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

"Jika tidak dipenuhi, kami akan menguasai dan menanam kembali dikarenakan itu merupakan sumber mata pencaharian kami," tegasnya mengakhiri.

Dilokasi yang sama, Kepala Dusun IV Desa Sei Mencirim, Kutalimbaru, Maju Sembiring menegaskan bahwa ia bersama warga mendatangi Poldasu untuk melaporkan pengerusakan yang dilakukan oleh PTPN II.

"Kesemuanya warga saya pak, jadi kedatangan kami melaporkan pengerusakan lahan warga saya. Keseluruhannya sudah 42 orang yang melapor," terangnya.

Untuk itu, Maju berharap pihak PTPN II segera merespon keluhan atau laporan masyarakat jika tidak kami akan kembali menguasai lahan tersebut," tegasnya mengakhir.

Menanggapi hal ini, Presidium Garuda Merah Putih Comunity (GMPC), Dedi Harvisyahari berharap Kapoldasu Irjen Pol Drs. Martuani Sormin Siregar untuk menjadikan atensi laporan warga tersebut.

"Kami harap Bapak Kapoldasu untuk mengatensi laporan warga tersebut. Pihak PTPN II harus bertanggung jawab atas eksekusi dilahan milik warga. Kepada masyarakat Dusun VI, Desa Sei Mencirim, Kecamatan Kutalimbaru, Kabupaten Deli Serdang, yang tanah/lahannya yang terkena eksekusi oleh pihak PTPN II Sei Mencirim, diharapkan segera membuat laporan ke SPKT POLDA Sumut agar dapat ditindak lanjuti oleh pihak kepolisian," harapnya.

Diberitakan sebelumnya, puluhan warga nekat mendatangi SPKT Polda Sumut. Pasalnya rumah dan tanaman yang ditanamnya di Dusun VI Desa Sei Mencirim, Kutalimbaru, Deliserdang diratakan oleh PTPN II Sei Semayang. Ironisnya, pengerusakan tersebut tanpa ada pemberitahuan kepada pemilik tanah yang jelas memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM), Selasa (24/3/2020).

Menurut informasi, eksekusi lahan dilakukan oleh PTPN 2 Sei Semayang bersama TNI/POLRI, Minggu (15/3/2020) lalu. Dengan membawa pasukan gabungan, pihak PTPN2 Sei Semayang langsung membuldozer tanah milik masyarakat yang nyatanya memiliki hak milik atas tanah berupa SHM. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian hingga ratusan juta rupiah. Tak terima, korban pun melaporkan kasus tersebut ke SPKT Poldasu. (Hetty)
Lebih baru Lebih lama